Penilaian Potensi dan Kompetensi Untuk Mengukur Kompetensi Manajerial dan Teknis

Jakarta, 29 Juni 2020 – Untuk mengukur kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang dimiliki oleh para pejabat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) agar dapat dipetakan dalam matriks talenta, sehingga langkah pengembangan aparatur kedepannya bisa diketahui, Balai Pengembangan Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Satker di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Penilaian Potensi dan Kompetensi yang dilaksanakan secara online dari Jakarta tersebut berlangsung selama tiga hari (29 Juni s/d 1 juli 2020) dengan diikuti 39 peserta yang berasal dari Direktorat Jenderall Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Baca juga  Beri Pengalaman Lebih, Datascrip Hadirkan Canon Image Square ke-21 di Yogyakarta

Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto, dalam sambutannya melalui konferensi video, mengatakan Penilaian Potensi dan Kompetensi sebagai langkah untuk mendapatkan SDM yang memenuhi standar kompetensi jabatan melalui metode Assessment Center untuk membangun manajemen SDM berbasis Sistem Merit, sebagai implementasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta untuk mengukur potensi dan kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan sebagai strategi manajemen SDM. Dalam kaitan itu, selain cakap dalam manajerial, Kasatker harus menguasai bidang teknis sesuai dengan jabatannya. Untuk itu Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR harus mampu beralih dari comfort zone menuju competitive zone, menguasai IT digital, dan adaptif terhadap setiap perubahan. Ini karena pelaksanaan tugas tidak bisa lagi dengan cara yang biasa saja, tetapi sangat memerlukan berbagai inovasi baru serta mengembangkan teknologi dalam menemukan solusi, sehingga target-target organisasi bisa tercapai, sehingga meningkatkan kualitas infrastruktur Indonesia. Karena itu Sugiyartanto berharap seluruh peserta serius mengikuti penilaian tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan potensi dan kompetensi.

Baca juga  Ingin Makan Siang enak dan praktis? Coba menu nasi box ala Hotel Santika premiere ICE- BSD City

Pemetaan potensi dan kompetensi sendiri berlaku selama tiga tahun dalam jabatan yang sama, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik rotasi, mutasi dan promosi.

Penilaian potensi dan kompetensi tidak dapat dinilai secara parsial. Karena itu peserta wajib mengikuti enam keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir. Kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan.

Selanjutnya hasil talent pool nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memetakan jabatan yang sesuai dengan potensi dan kompetensinya

Lion Air Group, BPSDM PUPR, FiberStar, Prodia, BNI Syariah, Motivational Video, Inspirational Video