Surabaya, 19 Januari 2021 – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah P No 17 Tahun 2020, mengamanatkan tentang pentingnya kompetensi dalam melaksanakan tugas yang ditegaskan dalam suatu kebijakan dan manajemen SDM aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, atau yang dikenal dengan Sistem Merit. Untuk memenuhi tuntutan kompetensi diatas maka BPSDM PUPR melakukan pengembangan kompetensi ASN yang bekerja di bidang PUPR baik di tingkat Pusat maupun Daerah, agar menjadi pegawai yang kompeten di bidangnya masing-masing, selain itu para peserta pelatihan dibekali dengan pengetahuan wawasan kebangsaan.
Untuk memperkuat pengembangan kompetensi di bidang jalan, BPSDM PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Jalan, Perumahan, dan PIW bekerjasama dengan Ditjen Bina Marga mengadakan pelatihan Pelatihan Perencanaan Jalan Berkeselamatan, dengan Balai Bangkom PUPR Wilayah VI Surabaya sebagai pelaksananya. Hal ini untuk membentuk insan PUPR yang memahami dan melaksanakan nilai organisasi PUPR dalam Bidang Jalan Berkeselamatan BPSDM Kementerian PUPR
Kapusbangkom Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rezeki Peranginangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya pelatihan ini bagi aparatur sipil negara di lingkungan Bina Marga. “ Pelatihan Perencanaan Jalan Berkeselamatan merupakan pelatihan yang wajib ditempuh oleh para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Ditjen Bina Marga, yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR no 7 Tahun 2020 tentang standar kompetensi jabatan ASN Kementerian PUPR, juga sebagai pembekalan bagi Pegawai Negeri Sipil Muda yang tersedia di lingkungan Ditjen Bina Marga pada saat ditugaskan di lapangan mengingat sering terjadinya kecelakaan yang bukan dari sarana prasarananya akan tetapi dari manusianya sebagai pengguna.”
“Pelatihan ini bertujuan untuk mendidik, mengkader peserta agar dapat menjadi SDM yang mengerti, memahami infrastruktur jalan dan jembatan berkeselamatan yang benar seperti apa yang diamanahkan dalam Permen PU no 19 Tahun 2011 tentang persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan,” lanjut Rezeki.
Pelatihan ini dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 30 Januari 2021 dengan Peserta Pelatihan berjumlah 35 orang ASN dari lingkungan Bina Marga Kementerian PUPR. didesain dengan pola pembelajaran distance learning. Pola distance learning (pembelajaran jarak jauh) disajikan dalam 2 tahapan teknis pelaksanaan yaitu Asynchronous (komunikasi online tidak langsung) dan Synchronous (komunikasi online langsung), namun tetap memperhatikan efektifitas pembelajaran dan pemenuhan standar kompetensi lulusan pelatihan serta melibatkan para narasumber yang kompeten. Secara umum, pelatihan ini akan dilaksanakan selama 10 hari sebanyak 64 Jam Pelajaran (JP) dengan 13 JP Asynchronous dan 51 JP Synchronous. (Kompu BPSDM)