Pelatihan Manajemen Penyediaan Perumahan Untuk Penuhi 12 Standar Kompetensi Jabatan

Jakarta, 20 Januari 2021 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Penyediaan Perumahan secara distance learning yang dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta , dimulai 20 Januari 2021 sampai dengan 2 Februari 2021 dan diikuti oleh 34 peserta.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan PIW Rezeki Peranginangin saat membuka Pelatihan Manajemen Penyediaan Perumahan secara daring di Bandung (20/1), mengatakan sehubungan dengan pandemi Covid 19, Pelatihan Penyelenggaraan Perumahan yang semula didesain dengan jalur pelatihan klasikal diubah menjadi jalur pelatihan nonklasikal dengan model pembelajaran distance learning.

Pelatihan ini ditujukan untuk memenuhi standar kompetensi jabatan sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Menteri PUPR No 7 tahun 2020, sehingga peserta harus mampu memenuhi 12 (dua belas) standar kompetensi teknis dan umum bidang perumahan, yang meliputi : (1). Penyusunan Kebijakan, Strategi, dan Program; (2). Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (3). Penyusunan Rencana Strategis; (4). Perencanaan Teknis; (5). Pengadaan Tanah; (6). Penyelenggaraan Pembinaan Teknis; (7). Penyelenggaraan Pengembangan Kelembagaan; (8). Pengelolaan Aset; (9). Pengelolaan Data dan Informasi;(10). Pemantauan dan Evaluasi; (11). Fasilitasi Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun/Rumah Khusus; (12). Pemberian Bantuan Stimulan.

Baca juga  Mempersiapkan Kompetensi Pengelola Teknis ASN Melalui Pelatihan PTPBGN

“Pentingnya kompetensi dalam melaksanakan tugas ditegaskan dalam UU Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 dan PP No 17 Tahun 2020, yang mengamanatkan suatu kebijakan dan manajemen SDM aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, atau yang dikenal dengan Sistem Merit,” tegas Rezeki.

Rezeki juga menambahkan Kompetensi tidak hanya terbatas pada skill dan knowledge saja, attitude juga memegang peranan penting terhadap kompetensi seseorang. Untuk itu, para peserta pelatihan juga dibekali dengan pengetahuan Wawasan Kebangsaan dan Peningkatan Integritas, dengan tujuan agar terlahir generasi yang mempunyai kecintaan yang tinggi terhadap bangsa dan jujur (tidak melakukan KKN).

Baca juga  Pemenuhan Kebutuhan Jafung Harus Menitikberatkan Kepada Kompetensi dan Kinerja

Pelatihan ini menggunakan model distance learning (pembelajaran jarak jauh) yang disajikan dalam 2 (dua) tahapan teknis pelaksanaan yaitu: Asynchronous (Pembelajaran Mandiri) dan Synchronous (Kelas Virtual), namun tetap memperhatikan efektifitas pembelajaran dan pemenuhan standar kompetensi lulusan pelatihan serta melibatkan para narasumber yang kompeten.

Dalam laporan penyelenggarana Pelatihan Manajemen Penyediaan Perumahan yang disampaikan oleh Kepala Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta Yunaldi mengatakan bahwa syarat kelulusan pada pelatihan ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPSDM Nomor 02/SE/KM/2019 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Teknis bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu: tingkat kehadiran minimal 90% dan nilai total (yang terdiri atas 70% aspek akademis dan 30% aspek sikap dan perilaku) minimal 70.(Kompu BPSDM)