Menko Polhukam Sebut Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Ada Dalam Undang-Undang Tipikor

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pernyataan Presiden terkait koruptor yang dihukum mati sebenarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hal tersebut belum pernah diterapkan.

“Selama ini sudah ada Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (2) mengatakan, dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan tetapi penjelasannya dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis. Nah itu ngga pernah diterapkan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga  Pengobatan Batu Ginjal Efektif dan Terjangkau dengan Kerjasama Indodana dan RS Royal Progress

 

Menurut Menko, kalau mau diterapkan sebenarnya Undang-undangnya sudah, tapi kalau ingin lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana, di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati namun tidak disebutkan untuk korupsi. Tetapi dlm keadaan yang luar biasa hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

 

“Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu, ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa diancam hukuman mati. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa, diukur gitu. Biar jelas yang by grade artinya korupsi karena keserakahan, ada korupsi juga karena orang terpaksa yaitu by need,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga  MATAHARI.com: Pengalaman Omni-Channel Bebas Hambatan bagi Pelanggan Indonesia

Vivo, UPH, Investree, Wings Air, BNI Syariah, Huawei, Kemendagri RI, Kemenko Polhukam RI, Kemensos RI, Inspirational Video, Motivational Video