Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa dari 8 rancangan undang-undang yang disampaikan DPR, pemerintah hanya menyetujui 3 rancangan yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3, serta Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Sementara untuk 5 rancangan undang-undang lainnya, pemerintah meminta agar ditunda.
“Kita tahu bahwa sebelum DPR berakhir paling tidak sudah disusun 8 rancangan undang-undang yang rencananya akan disahkan sebelum DPR berakhir, tetapi ternyata memang ada banyak hal yang perlu untuk dibincangkan kembali setelah adanya masukan-masukan dan sebagainya.
Maka dari 8 RUU itu pemerintah/Presiden hanya menyetujui 3 rancangan undang-undang, jadi yang 5 ditunda. Tiga itu adalah RUU masalah revisi KPK atau UU KPK, RUU MD3, dan RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Sedangkan rancangan undang-undang yang lain yakni RUU tentang KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Minerba, dan Ketenagakerjaan itu jelas ditunda,” ujar Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Menurut Menko Polhukan, penundaan ini dilakukan bukan asal-asalan. Dikatakan, Presiden merasa perlu untuk mendengarkan aspirasi rakyat atau istilahnya public opinion dan public interest, di mana kepentingan rakyat, perhatian rakyat dan opini rakyat didengarkan oleh pemerintah karena ternyata masih ada beberapa Pasal yang memang membutuhkan pendalaman kembali. Oleh karena itu, Presiden telah memutuskan dengan jelas, terutama pasca bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR, baik dari fraksi maupun komisi, bahwa untuk RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Minerba dan Ketenagakerjaan lebih baik ditunda. Sedangkan yang sudah diputuskan yakni RUU tentang revisi KPK, RUU tentang MD3, dan RUU Tentang Tata Cara Pembentukan UU.
“Saya kira dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan UU Pemasyarakatan, KUHP, Ketenagakerjaan itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi. Karena bisa diberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak perlu di jalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih etis yakni dialog yang konstruktif, baik dengan DPR periode 2020-2024 atau dengan pemerintah,” kata Menko Polhukam Wiranto.
“Saya betul-betul mengimbau agar rencana demonstrasi menyangkut penolakan tentang UU yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita, akan membuat masyarakat tidak tentram, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya. Saya kira lebih baik diurungkan dulu sambil kita bincangkan masukan-masukan, tambahan dari masyarakat, apa-apa yang perlu didengarkan dari DPR yang akan datang , maupun pemerintah yang akan datang agar UU ini betul-betul pada saat diundangkan tidak menimbulkan kerugian, menimbulkan pro dan kontra yang terlalu lebar antara masyarakat kita,” sambungnya.
Menko Polhukam juga kembali menegaskan bahwa pemerintah atau Presiden tidak pernah ingin melemahkan lembaga KPK. Menurutnya, pemerintah tidak serta merta menerima revisi UU KPK, tapi betul-betul dilakukan satu pengkajian yang mendalam mengenai masalah keberlanjutan dari sistem ketatanegaraan yang sehat. Dikatakan bahwa pemerintah mengharapkan ini merupakan langkah-langkah atau penguatan KPK di belakang hari, sehingga tidak mungkin seperti yang diisukan bahwa pemerintah atau Presiden Jokowi itu anti terhadap penanggulangan korupsi, karena Jokowi sangat eager, sangat bersemangat, dan sangat ingin korupsi di Indonesia segera dapat diberantas.
“Tidak mungkin Presiden ingin melemahkan lembaga yang berurusan dengan anti rasuah ini, tidak mungkin Presiden justru melemahkan lembaga yang memberantas korupsi, ini yang saya pastikan. Karena itu saya sampaikan di sini mengapa beliau harus memberikan poin-poin yang tidak setuju terhadap rancangan undang-undang yang disodorkan ke pemerintah,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Dikatakan, Presiden tidak setuju kalau KPK harus minta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan misalnya ke pengadilan, KPK cukup meminta izin internal lewat Dewan Pengawas sehingga tidak perlu ke pengadilan. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan dan untuk memelilhara kecepatan. Presiden juga tidak setuju tentang penyelidik dan penyidik KPK yang hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja karena dapat mempersempit aktivitas dari masyarakat lainnya, sehingga penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya yang tentu saja harus melalui satu proses perekrutan yang benar.
Presiden juga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang sudah berjalan saat ini sudah dianggap baik. Presiden juga tidak setuju tentang perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain, LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan saat ini.
“Jadi ini pembelaan Presiden terhadap KPK tentang hal-hal yang kemungkinan bisa melemahkan KPK, sehingga beliau tidak setuju atau menolak kalau itu menjadi bagian dari revisi, jangan diputar balik bahwa seakan-akan pemerintah justru ingin melemahkan KPK,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Hadir pada konferensi pers tersebut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Aston Priority Simatupang Hotel, Huawei, BPSDM PUPR, UIN SUKA, AMD, Lion Air, Indocomtech, Menko Polhukam RI, Kemenkeu RI, Inspirational Video, Motivational Video