Memandang Masa Depan Hubungan Baik Denmark-Indonesia: Konsul Kehormatan Denmark berkedudukan di Surabaya Siap Menjalankan Tugas

Jakarta, Indonesia – Surat Pengakuan (Exequatur) Pemerintah indonesia telah diserahkan kepada Konsul Kehormatan Kerajaan Denmark yang terakreditasi di Surabaya, Lesmana Hartanto (18/06/2020).

“Salam dan apresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme positif hubungan antara Denmark dan Indonesia dengan dingkatnya Konsul Kehormatan yang terakreditasi di Surabaya. Besar harapan di masa yang akan datang akan terdapat hubungan ekonomi yang lebih baik lagi sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, hubungan politik, hubungan pendidikan, hingga hubungan kekonsuleran yang lebih baik,’ ujar Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Cecep Herawan.

 

Chargé d’affaires Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia juga menyampaikan rasa hormat setinggi-tingginya atas hubungan baik antar kedua Negara yang telah terjalin selama ini disertai rasa kegembiraan atas diangkatnya Konsul Kehormatan Denmark di Surabaya, mengingat betapa strategisnya Surabaya dalam hubungan kedua Negara, baik secara ekonomi, politik, pendidikan maupun kekonsuleran.

Baca juga  Penjelasan Operasional Lion Air Penerbangan JT-633 dengan Registrasi Pesawat PK-LGY Rute Bengkulu Menuju Soekarno-Hatta, Tangerang

Pada kesempatan tersebut, Lesmana Hartanto menegaskan kesiapan untuk menjalankan tugas baik dalam menjembatani hubungan baik kedua Negara dari aspek ekonomi maupun kekonsuleran, hingga memberikan bantuan dalam mencapai tujuan bersama yang telah dicanangkan.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tahun 1963, Konsul Kehormatan tidak mempunyai kekebalan atas penahanan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. Adapun kekebalan diberikan atas kegiatan kantor, fungsi kekonsuleran, atau apabila menjadi saksi ahli yang berkaitan dengan hukum yang berlaku, serta memiliki hak untuk tidak dapat diganggu gugat atas dokumen dan arsip jika disimpan secara terpisah dari dokumen kerja dan pribadi Konsul Kehormatan.  Walaupun premis Konsul Kehormatan tidak mempunyai kekebalan, namun Pemerintah Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk melindungi premis Konsul Kehormatan dari gangguan dan kerusakan.

Baca juga  Mulai Tahun 2024, Jelajahi Destinasi #DiIndonesiaAja dengan Super Air Jet Melalui Rute Terbaru Makassar - Samarinda

 

Dengan diangkatnya Konsul Kehormatan Kerajaan Denmark yang terakreditasi di Surabaya, Direktorat Fasilitas Diplomatik mencatat saat ini terdapat 101 (seratus satu) Konsul Kehormatan dari 55 (lima puluh lima) negara sahabat yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia antara lain di Medan, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

BPSDM PUPR, Vivo, Kemenlu RI, Kemensos RI, BPJS Kesehatan, Inspirational Video, Motivational Video