Jakarta, 25 Juni 2020 – Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan adanya penetapan tersangka terhadap empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada perkara pelanggaran impor tekstil di Batam, Kemenkeu menghormati proses hukum tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kemenkeu berkomitmen untuk selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam rangka melindungi industri dalam negeri, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penegakan hukum bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan. Seperti halnya pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu.
Itjen Kemenkeu mengungkapkan keseriusan jajaran Kemenkeu khususnya Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut yang berujung pada penangkapan seorang berinisial IR (Direktur PT PGP sekaligus komisaris PT FIB) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan April 2020 dan seorang berinisial RO (karyawan PT PGP dan PT FIB) pada bulan Juni 2020. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter.
Guna menuntaskan kasus ini, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Khusus di Batam berbagai perbaikan telah dilakukan melalui perbaikan kebijakan/regulasi dan perbaikan dari sisi operasional. Di sektor kebijakan telah dilakukan evaluasi pemberian fasilitas di Kawasan Bebas dan penguatan regulasi kepabeanan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pengganti Peratuan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2012. Di sektor operasional dilakukan perbaikan melalui pengembangan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur, koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas.
Penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Kemenkeu dalam memberantas barang-barang ilegal yang tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri. Kemenkeu akan terus berupaya agar pasar dalam negeri diisi oleh barang-barang legal yang berasal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dengan terus bersinergi bersama aparat penegak hukum terkait.
Blibli.com, BNI Syariah, BPSDM PUPR, Kementan RI, Kemenkeu RI, Inspirational Video, Motivational Video