Umum  

Peran PPID Akan Ditingkatkan Oleh Pusbangkom JPW BPSDM PUPR

Jakarta, 10 Maret 2021 – Seperti diketahui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mendorong keterbukaan informasi, baik di kementerian maupun lembaga, karena mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, sebagai salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Maka dari itu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan dalam suatu unit kerja di pemerintahan. Oleh karena itu PPID harus selalu aktif dalam menyebarluaskan informasi dan memberikan pelayanan melalui online.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Pusbangkom JPW) Rezeki Peranginangin dalam rapat kordinasi peningkatan PPID di lingkungan Pusbangkom JPW, Selasa (9/3) secara daring, menyampaikan bahwa PPID Pusbangkom JPW siap untuk menyempurnakan PPID melalui penyiapan sarana dan prasarana serta SDM dan tata kelola yg mendukung penyelenggaraan PPID. “Percuma kalau kita hanya mempunyai sarana dan prasarana layanan informasi yang bagus, tetapi kita tidak mengelolanya secara sistematis,”ujar Rezeki.

Baca juga  Ketua MUI Payakumbuh: Tidak Tahu Kapan Datangnya Sakit, JKN-KIS Harus Selalu Ada

Saat ini PPID Pusbangkom JPW telah memiliki ruang layanan informasi di kantor Pusbangkom JPW Cicaheum Bandung, website, standar layanan dan juga pengelolaan media sosial sebagai sarana pengelolaan informasi publik.

Dalam paparannya, salah satu narasumber Cecep Suryadi dari Komisi Informasi Pusat menyampaikan hal hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Selain itu, Cecep juga menyampaikan tanggungjawab pelaksana PPID dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik pada unit kerja, yang harus terus dipersiapkan oleh pelaksana PPID. (Kompu BPSDM)