Kementerian PUPR : Rumah Yang Bebas PPN Harus Penuhi Ketentuan Ini

Jakarta – Pembangunan Program Satu Juta Rumah di tahun 2019 ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Berbagai peraturan mulai dari kebijakan kemudahan perizinan hingga peraturan yang mengatur tentang harga jual rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun telah dikeluarkan pemerintah.

 

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya di Bebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada sejumlah wartawan di Jakarta menerangkan bahwa PMK tersebut sangat diperlukan untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah. Rumah diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana,

“Hal itu juga untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan,” terangnya.

 

Berdasarkan data yang ada dalam PMK, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi beberapa ketentuan yang ada. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Baca juga  Tetap Semangat Menjalankan Ibadah Puasa Selama Bulan Ramadan #DiRumahAja

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki. Ke empat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi (enam puluh meter persegi), dan kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

 

Adapun pengaturan harga jual yang ada di dalam PMK tersebut berlaku ketentuan yakni untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Adapun pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.

Baca juga  Mendagri Imbau Pemda dan DPRD Aktif Menerima Aspirasi Masyarakat

Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Sedangkan Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

 

Selain itu, Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil. Selanjutnya adalah bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

Baca juga  Inovasi Terbaru Antiseptik Lotion untuk perlindungan New Normal

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Jadi kami berharap pengembang dan masyarakat bisa lebih bersemangat dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah ini,” harapnya.

Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Archipelago International’s Hotels, AICE, Lion Air Group, Kementerian PUPR, Paket menginap di Aston Denpasar Hotel, Iftar Gathering Archipelago 2019 Malam Apresiasi Klien – Media – Serta Momen untuk Berbagi di Bulan Ramadhan, Kegiatan Peduli Kasih Lion Air Care, AICE – Produsen Es Krim Rendah Kalori, Kementerian PUPR : Perlancar Mudik 2019-Tarif Tol Pandaan-Malang Belum Diberlakukan Hingga Lebaran,