Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM mensosialisasikan kebijakan Pemerintah terkait upaya penguatan peran dan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi kepada jajaran Pemerintahan Daerah di lingkungan Provinsi Riau. Kebijakan Pemerintah tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Kegiatan ini juga untuk memberikan penguatan terhadap peran dan kapasitas Inspektorat Daerah dan kebijakan Pemerintah tersebut sebagai salah satu bentuk usaha perbaikan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota” jelas Plt. Deputi III Bidkoor Hukum dan HAM Brigjen TNI Yoseph Puguh di Pekanbaru, Riau, Jumat (8/3/2019).
Plt. Deputi III meyakini bahwa tujuan dari sosialisasi ini akan tercapai mengingat narasumber yang dihadirkan adalah para pejabat dan akademisi yang membidangi secara langsung terkait permasalahan ini.
Narasumber yang dihadirkan antara lain: Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri Drs. Makmur Marbun, M.Si, Asdep bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Kedeputian Hukum dan PPU Kemensetneg Tuti Trihastuti Sukardi, S.H., M.Si, M.H.
Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda, Kedeputian bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Nanik Murwati, S.E., M.A., dan Akademisi dan Tenaga Ahli Menko Polhukam Dr. Sri Yunanto.