Jakarta, 18 Mei 2020 – Untuk mengantisipasi terjadinya penurunan kinerja dan pencapaian output pekerjaan serta menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) secara efektif serta menjamin tercapainya sasaran kinerja pegawai pada masa pandemik Covid-19, BPSDM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai BPSDM dalam melaksanakan pekerjaan, baik di rumah maupun di kantor, yang dilaksanakan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, guna mendukung tercapainya tugas dan fungsi BPSDM secara optimal selama masa Pandemik Covid-19.
Beberapa poin yang disusun dalam surat edaran tersebut, antara lain: Pelaksanaan pekerjaan rutin, meliputi pelaksanaan WFH dan WFO; Pelaksanaan Pelatihan Teknis Online, meliputi persiapan pelatihan, pelaksanaan pelatihan, penerbitan sertifikat diklat, penyusunan laporan pelatihan; serta Pelaksanaan Assessment Online.
Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto, dalam arahannya melalui konferensi video, Senin (18/5) mengatakan dalam hal SOP Pelaksanaan WFH dan WFO, BPSDM menjadi contoh implementasi SOP WFH dan WFO di Kementerian PUPR. SOP tersebut memuat pengaturan kerja yang dapat dilakukan di kantor maupun di rumah, sehingga dapat menjadi salah satu bentuk upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang dilaksanakan sesuai dengan protokol penanganannya, guna mendukung terlaksananya pekerjaan secara efektif dan optimal.
Sugiyartanto menambahkan, dengan adanya kebijakan pengaturan kerja yang dapat dilakukan di kantor maupun dari rumah, BPSDM PUPR sudah mulai mengimplementasikan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi, diantaranya dengan memanfaatkan aplikasi video conference BPSDM (vcBPSDM) sebagai sarana komunikasi dalam melaksanakan berbagai tugas, seperti koordinasi pekerjaan, utamanya dengan adanya peraturan bagi pegawai untuk bekerja dari rumah, serta untuk absensi online. Sedangkan untuk laporan pekerjaan para pegawai wajib melaporkan hasil pekerjaannya dengan menggunakan aplikasi E-LKP.
The Papandayan Hotel Bandung, AMD, Lion Air Group, Aviary Hotel Bintaro, BPSDM PUPR, Inspirational Video, Motivational Video