Investree Resmi Mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, 16 Mei 2019 – PT Investree Radhika Jaya (Investree) sebagai pionir marketplace lending di Indonesia resmi mengantongi Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin, 13 Mei 2019 dengan Nomor Keputusan Izin Usaha Kep-45/D.05/2019. Ini berarti Investree telah memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang mengacu pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dalam peraturan tersebut, tertera bahwa penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending wajib mendaftar dan mengantongi izin operasi dari OJK.

 

Berdasarkan data “Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK” yang dirilis oleh OJK per tanggal 15 Mei 2019, Investree merupakan satu-satunya perusahaan fintech lending yang memiliki 2 (dua) jenis usaha yaitu konvensional dan syariah serta beroperasi melalui 2 (dua) sistem yaitu iOS dan Android. Layanan Investree Syariah juga menjadi salah satu keunggulan dan diferensiasi Investree dibanding perusahaan fintech lending lainnya sehingga mampu menjadi perusahaan fintech lending kedua bersama dengan 3 (tiga) penyelenggara lainnya yang memperoleh izin usaha dari OJK.

Baca juga  Kemeriahan Para Pemenang ZALORA Style Awards 2019 dan Make Me A ZALORA Model Cycle 4!

Dikeluarkannya status “berizin” dari OJK sekaligus menegaskan bahwa Investree berhasil menunaikan tahapan pengajuan izin usaha di antaranya menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital, sudah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual account berjalan dengan baik, menyusun dan melaporkan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko, bekerja sama dengan lembaga yang terdaftar di OJK, menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, serta menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Dalam hal ini, Investree menjunjung tinggi aspek transparansi, otomasi, dan perlindungan konsumen.

 

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, “Setelah melalui serangkaian proses panjang, Investree akhirnya resmi mengantongi Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK. Kami menghargai ketentuan OJK yang sangat selektif dan tidak sembarangan dalam memberikan izin usaha kepada pelaku fintech karena perlindungan konsumen menjadi prioritas kami bersama. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh Lender dan Borrower serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para rekanan yang berpartisipasi mendukung visi dan misi Investree sejauh ini hingga akhirnya memperoleh izin usaha dari OJK.”

Baca juga  MENTORS - Motivational Video For Success In Life

Dengan statusnya kini, Investree berkomitmen untuk menguatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terutama Lender dan Borrower yang terdaftar di platform Investree serta membangun kredibilitas industri fintech lending yang lebih baik melalui ekspansi kelas aset dan peningkatan layanan demi menjawab keinginan khalayak luas. “Tentunya, pencapaian tujuan-tujuan itu perlu diupayakan tanpa mengesampingkan aspek proteksi nasabah dan stabilitas keuangan Indonesia, serta tetap harus patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku melalui proses adaptasi dan penyesuaian yang berkelanjutan,” tutup Adrian.

 

Sebagai tambahan, dalam rangka mematuhi prinsip transparansi sesuai dengan ketetapan OJK, Investree kini sudah mempublikasikan tingkat keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam antara Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo, disebut dengan Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90, pada laman utama website dan aplikasi mobile Investree. TKB90 dapat menjadi patokan untuk menghitung repayment rate sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh regulator.

Baca juga  Kunker Spesifik Komisi V DPR RI Tinjau Bendungan Briwit di Kalimantan Timur

Hingga bulan April 2019, Investree berhasil membukukan catatan total fasilitas pinjaman Rp 2,49 triliun dan nilai pinjaman tersalurkan Rp 1,86 triliun dengan rata-rata tingkat pengembalian (return) 16,4% dan TKB90 99,63%. Investree juga telah menjangkau lebih dari 1.000 Borrower yang merupakan UKM baik perusahaan kelas menengah maupun ritel (yaitu pemilik toko online yang berjualan di e-commerce marketplace yang bekerja sama dengan Investree) melalui produk-produk unggulan seperti Invoice Financing, Online Seller Financing, Buyer Financing, dan Working Capital Term Loan yang tersebar mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.

Lion Air Group, Rejoice Hijab, Signify, BNI Syariah, UPH, Canon, Kementerian RI, Video Motivasi, Inspirational Video, Investree, UPH, UIN Sunan Kalijaga