Inilah Program Kegiatan Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk Berdasarkan Inpres 1/2021

Sumber : https://setkab.go.id/

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, Inpres ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.

“Ini yang harus kita rawat betul dan kita maksimalkan untuk bisa agar Inpres yang diberi batas waktu selama dua tahun ini kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun waktu 2021-2022,” tegasnya dalam pertemuan virtual dengan kementerian/lembaga/terkait, Selasa (19/01/2021).

Lebih lanjut Seskab menjelaskan, terdapat 60 program yang harus dilaksanakan. Ini tertuang dalam lampiran Inpres Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id.

Untuk Kawasan Perbatasan Aruk, Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 21 program, dengan rincian sebagai berikut:

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (5 Program Kegiatan), yaitu:
1. Pembangunan pusat pembenihan dan pengembangan kawasan sentra produksi tanaman lada;
2. Pengembangan kawasan Sentra Produksi Tanaman Jeruk yang menerapkan Teknologi Buah Berjenjang Sepanjang Tahun (BUJANGSETA);
3. Pengembangan budidaya Padi Rawa dan Padi Inbrida;
4. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Tanaman Padi untuk menghasilkan Beras Premium; dan
5. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Kelapa.

Baca juga  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan BSM Salurkan Hewan Kurban Ke Gunungkidul

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian (5 Program Kegiatan), yaitu:
1. Pengembangan area sentra industri lada;
2. Pembangunan industri kemasan lada kualitas ekspor;
3. Pengembangan industri pengolahan dan kemasan komoditas jeruk;
4. Pengembangan industri pengolahan dan packaging/kemasan komoditas beras; dan
5. Pengembangan industri pengolahan kelapa di Kawasan Industri Semparuk (KIS).

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (4 Program Kegiatan), yaitu:
1. Pembangunan jalan sejajar perbatasan di Kalimantan Barat, yaitu Temajuk – Aruk – Nanga Badau dan Nanga Era – Batas Kalimantan Timur;
2. Pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
3. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
4. Peningkatan jalan Teluk Atong, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

Baca juga  Berbagi Pengalaman Bersama ICAC Hong Kong

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan (2 Program Kegiatan), yaitu Pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan Pembangunan Gudang/Depo non-SRG.

Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2 Program Kegiatan), yaitu Pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan perbatasan Aruk dan Pembangunan SPBU di Aruk.

Selanjutnya, 1 (satu) program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yaitu Peningkatan jalan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

Kemudian, 1 (satu) program yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi (seluler dan internet.

Terakhir, 1 (satu) program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu Pengembangan terminal barang dan penumpang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

Selain pelaksanaan program-program kegiatan tersebut, dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw Presiden juga menginstruksikan sejumlah hal yang ditujukan pada menteri/kepala lembaga/pimpinan pemerintah daerah.

Seskab mencontohkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diinstruksikan Presiden untuk memberikan pengarahan, pengooordinasian, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021.

Baca juga  Presiden Akan Hadiri Acara Puncak HPN 2020 Di Banjarmasin

“Tetapi yang paling utama Mendagri sebagai Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) ex officio agar mengooordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan secara keseluruhan,” imbuh Pramono Anung.

Seskab sendiri diinstruksikan Presiden untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres dimaksud.

Terkait hal tersebut, Seskab menekankan pentingnya kerja sama dan saling berkoordinasi antara jajaran terkait dalam menjalankan Inpres sehingga apa yang diharapkan Presiden bisa terwujud.

“Kita tentunya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, ini harus kerja teamwork. Salah satu yang selalu menjadi kelemahan kita karena ego sektoral yang kuat, sehingga kalau kerja sendiri-sendiri pasti hasilnya tidak maksimal,” tandasnya. (TGH/UN)