Jakarta, 28/08/2019 Kemenkeu – Dalam rangka memberikan Universal Health Coverage kepada masyarakat, pemerintah menciptakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2014 yang diamanatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Namun demikian, karena beberapa tantangan, BPJS mengalami defisit. Tantangan tersebut adalah struktur iuran masih underpriced atau di bawah angka hitungan yang sesungguhnya diperlukan untuk mengcover biaya kesehatan.
Kedua, banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu orang yang membayar mandiri atau dari sektor informal yang baru mendaftar pada saat sakit (kondisi adverse selection) lalu setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran.
Ketiga, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yaitu hanya sekitar 54%, sementara tingkat utilisasi (penggunaan asuransi) sangat tinggi. Keempat ialah beban pembiayaan katastropik yang sangat besar yaitu lebih dari 20% dari total biaya manfaat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperbaiki keberlanjutan program JKN tersebut dengan tiga poin utama selain suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dinilai tidak akuntabel. Pertama, dengan perbaikan sistem dan manajemen JKN; Kedua, memperkuat peranan Pemda; dan Ketiga, menyesuaikan iuran peserta JKN.
Besaran iuran baru diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) yang mendapat masukan hitungan dari aktuaria dan tim teknis terkait yaitu Rp42.000 untuk kelas III, Rp75.000 kelas II, dan Rp120.000 untuk kelas I.
“Ini yang kita gunakan untuk mengusulkan kepada pemerintah tapi memang Rp42 (ribu) (kelas III), Rp75(ribu) (kelas II), dan Rp120(ribu) (kelas I) asumsinya masih menyisakan defisit carry over dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Tubagus Achmad Choesni, Ketua merangkap anggota DJSN.
Choesni mengatakan PPU (Pekerja Penerima Upah) kelas I pada saat dihitung, angkanya sudah mencapai Rp109.000 hampir Rp110.000, kelas II Rp66.000. Ia juga menyajikan fakta menarik bahwa PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas I bahkan sudah ada yang mencapai Rp262.000 karena ada adverse selection untuk perawatan atau penyembuhan penyakit-penyakit yang agak mahal. Demikian pula PBPU yang kelas I Rp262 (ribu), Rp253 (ribu) sampai Rp287 (ribu). Jika diaggregatkan, ini akan bertambah terus sehingga memicu defisit.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI di Ruang Rapat Komisi IX DPR pada Selasa (27/08) mengusulkan penyesuaian iuran BPJS untuk dikenakan lebih tinggi untuk kelas II dan kelas I sebesar Rp110.000 dan Rp160.000 mengingat pemerintah menyediakan universal health coverage pada dasarnya adalah standar kelas III.
“Menurut kami untuk kelas II dan kelas I jumlah iurannya perlu dinaikkan untuk memberikan signal bahwa sebetulnya, yang ingin diberikan oleh pemerintah kepada seluruh universal health coverage adalah standar kelas III, sehingga kalau mau naik kelas, memang ada konsekuensinya. Kami mengusulkan Rp110 (ribu) untuk kelas II dan Rp160 (ribu) untuk kelas I, dan ini kita akan mulainya 1 Januari 2020. Dari evaluasi kami, Rp42.000 untuk kelas III dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu bisa diadopsi. Namun untuk yang PBI bisa dimulai kenaikannya bulan Agustus ini. Sedangkan untuk masyarakat di luar yang ditanggung pemerintah kita mulainya Januari untuk sosialisasi dan lain-lain,” pungkasnya.
BNI Syariah, BPSDM PUPR RI, Lenovo, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Muslim LifeFest, Kemensos RI, Kemenkeu RI, Kemen PPPA, Kemenko Polhukam, Inspirational Video, Motivational Video
Post Views: 57