Informasi Wajib Terkini Penerbangan Udara Lion Air Grup Periode 04-09 AUG

J A K A R T A – 03 Agustus 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air(kode penerbangan IW), Batik  Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan  operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 04 – 09 Agustus 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori 

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, 
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, 
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Catatan Utama

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 
  2. Batasan Usia
  3. a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
  4. b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu. 
  5. RT-PCR Uji Kesehatan
  6. a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil  negatif. 
  7. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan  Kementerian Kesehatan.  

c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

  1. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
  2. c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi 
  3. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
  4. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 
  5. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM. 
  6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
  7. a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat  menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi  melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store  atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
  8. b) Aplikasi PeduliLindungi  

Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi  nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian)  aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play  Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ 

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat  keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. 

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain: 

  1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih  praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah  terintegrasi.  
  2. Mempercepat waktu proses verifikasi,  
  3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji  kesehatan atau sertifikat vaksin,  
  4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika  melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan). 

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah  berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi). 

*) Untuk pernyataan ini, kepada rekan media dapat menggunakan kutipan dari narasumber Corporate  Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro

#1 Rute Domestik (keberangkatan dan kedatangan) Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

ACEH Sultan Iskandar Muda  

(BTJ), Aceh Besar 

2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
Malikus Saleh (LSW),  

Lhokseumawe 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Cut Nyak Dhien (MEQ),  Meulaboh  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
Lasikin (SMG), Simeulue  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
Rembele Takengon (TXE),  Aceh Tengah  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

UTARA

Medan Kualanamu (KNO),  Deli Serdang  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Binaka (GNS), Gunungsitoli  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Aek Godang (AEG),  

Tapanuli Selatan 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

SUMATERA

UTARA

Dr. Ferdinand Lumban  Tobing (FLZ), Sibolga  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Silangit, Siborong-Borong  (DTB), Tapanuli Utara  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
RIAU Sultan Syarif Kasim II  

(PKU), Pekanbaru 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Pinang Kampai (DUM),  Dumai  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

BARAT

Minangkabau (PDG),  

Padang Pariaman 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KEPULAUAN  RIAU Hang Nadim (BTH), Batam  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Raja Haji Fisabilillah (TNJ),  Tanjung Pinang  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Ranai (NTX), Natuna  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Letung (LMU), Anambas  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAMBI Sultan Thaha (DJB), Jambi  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Muaro Bungo (BUU)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Depati Parbo (KRC), Kerinci  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

BENGKULU Fatmawati Soekarno (BKS)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

SELATAN

Sultan Mahmud  

Badaruddin II (PLM),  

Palembang

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SUMATERA

SELATAN

Silampari (LLJ), Lubuk  

Linggau 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Atung Bungsu (PXA), Pagar  Alam  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
LAMPUNG Radin Inten II (TKG),  

Tanjung Karang, Lampung  Selatan

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
BANGKA

BELITUNG

Depati Amir (PGK),  

Pangkalpinang 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
HAS Hanandjoeddin (TJQ),  Belitung  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
BANTEN Soekarno-Hatta (CGK),  Kota Tangerang  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
DKI JAKARTA Halim Perdanakusuma  (HLP), Jakarta  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAWA BARAT Husein Sastranegara  

(BDO), Bandung 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Wiriadinata (TSY),  

Tasikmalaya 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAWA

TENGAH

Jenderal Ahmad Yani  

(SRG), Semarang 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

JAWA

TENGAH

Dewadaru (KWB),  

Karimunjawa, Jepara 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Adi Soemarmo (SOC), Solo  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
YOGYAKARTA Adi Sutjipto (JOG)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Yogyakarta Kulonprogo  (YIA)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
JAWA TIMUR Juanda (SUB), Sidoarjo  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Abdulrachman Saleh  

(MLG), Malang 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Banyuwangi (BWX)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Notohadinegoro (JBB),  Jember  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Trunojoyo (SUP), Sumenep  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
BALI I Gusti Ngurah Rai (DPS),  Badung  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
NUSA

TENGGARA

BARAT

Zainudin Abdul Madjid 

(LOP), Lombok Tengah 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Sultan Muhammad  

Salahudin (BMU), Bima 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

NUSA

TENGGARA

BARAT

Sultan Muhammad  

Kaharuddin III (SWQ),  

Sumbawa

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
NUSA

TENGGARA

TIMUR

El Tari (KOE), Kupang  4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Frans Seda (MOF),  

Maumere 

4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Umbu Mehang Kunda  

(WGP), Waingapu 

4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
A. A. Bere Tallo (ABU),  Atambua  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Frans Sales Lega (RTG),  Ruteng  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Gewayantana (LKA),  

Larantuka 

3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
H. Hasan Aroeboesman  (ENE), Ende  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Komodo (LBJ), Labuan Bajo  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
D. C. Saundale (RTI), Rote  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Mali (ARD), Alor  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Bajawa Soa (BJW), Ngada  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Tambolaka (TMC), Sumba  Barat Daya  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

NUSA

TENGGARA

BARAT

Sultan Muhammad  

Kaharuddin III (SWQ),  

Sumbawa

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
NUSA

TENGGARA

TIMUR

El Tari (KOE), Kupang  4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Frans Seda (MOF),  

Maumere 

4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Umbu Mehang Kunda  

(WGP), Waingapu 

4 X X X V V 12  

Tahun 

V X
A. A. Bere Tallo (ABU),  Atambua  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Frans Sales Lega (RTG),  Ruteng  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Gewayantana (LKA),  

Larantuka 

3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
H. Hasan Aroeboesman  (ENE), Ende  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Komodo (LBJ), Labuan Bajo  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
D. C. Saundale (RTI), Rote  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Mali (ARD), Alor  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Bajawa Soa (BJW), Ngada  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
Tambolaka (TMC), Sumba  Barat Daya  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

NUSA

TENGGARA

TIMUR

Wunopito (LWE), Lembata  3 X X X V V 12  

Tahun 

V X
INTRA-NTT  3 X X X V X 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  BARAT Supadio (PNK), Kubu Raya  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Rahadi Oesman (KTG),  Ketapang  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Susilo (SQG), Sintang  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Pangsuma (PSU),  

Putussibau 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  TENGAH Tjilik Riwut (PKY),  

Palangkaraya 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Iskandar (PKN), Pangkalan  Bun  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
H. Asan (SMQ), Sampit  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Haji Muhammad Sidik  

(HMS), Muara Teweh 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  SELATAN Syamsudin Noor (BDJ),  Banjarbaru  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Bersujud (BTW), Batulicin  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Gusti Syamsir Alam (KBU),  Kotabaru  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

KALIMANTAN  TIMUR SAMS Sepinggan (BPN),  Balikpapan  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Kalimarau (BEJ), Berau  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
APT Pranoto (AAP),  

Samarinda 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
KALIMANTAN  UTARA Juwata (TRK), Tarakan  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Nunukan (NNX)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Tanjung Harapan (TJS),  Tanjung Selor  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Robert Atty Bessing (LNU),  Malinau  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

SELATAN

Sultan Hasanuddin (UPG),  Maros  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Tana Toraja (TRT)  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Lagaligo Bua (LLO), Luwu  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
H. Aroepalla (KSR), Selayar  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

BARAT

Tampa Padang (MJU),  Mamuju  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

SULAWESI

TENGGARA

Haluoleo (KDI), Kendari  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Sangia Nibandera (KXB),  Kolaka  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Betoambari (BUW), Bau Bau  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Matahora (WNI), Wangi Wangi  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Sugimanuru (RAQ), Raha  Muna  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

TENGAH

Mutiara Sis Al-Jufrie (PLW),  Palu  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Buol (UOL)  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
Sultan Bantilan (TLI), Toli Toli  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Syukuran Aminuddin Amir  (LUW), Luwuk  3 X X V X V 12  

Tahun 

V X
Maleo (MOH), Morowali  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Kasiguncu (PSJ), Poso  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Tanjung Api (OJU), Tojo  Una Una  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X

 

PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

GORONTALO Djalaluddin Tantu (GTO)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
SULAWESI

UTARA

Sam Ratulangi (MDC),  

Manado 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Naha (NAH), Tahuna  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Miangas (MKF)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Melonguane (MNA)  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
MALUKU Pattimura (AMQ), Ambon  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Rar Gwamar (DOB), Dobo  Aru  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Dominicus Dumatubun  (LUV), Tual  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Olilit (SXK), Saumlaki  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Namniwel (NAM), Namlea  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X
MALUKU

UTARA

Sultan Babullah (TTE),  Ternate  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Buli (PGQ), Halmahera  Timur  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

MALUKU

UTARA

Gamarmalamo (GLX),  

Galela, Halmahera Utara 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Oesman Sadik (LAH),  

Labuha, Halmahera Selatan 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Kuabang (KAZ), Tobelo,  Halmahera Utar  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Leo Wattimena (OTI),  

Morotai 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PAPUA

BARAT

Dominie Eduard Osok  

(SOQ), Sorong 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V V *)
Rendani (MKW),  

Manokwari 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Utarom (KNG), Kaimana  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Torea (FKQ), Fak-Fak  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Babo (BXB), Bintuni  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PAPUA Sentani (DJJ), Jayapura  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Mozes Kilangin (TIM),  

Mimika 

4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Mopah (MKQ), Merauke  4 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Dow Atarure (NBX), Nabire  3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
PROVINSI BANDAR UDARA/

DAERAH

PPKM

LEVEL

Hasil Negatif Kartu

Vaksin

Usia

> di atas

e-HAC/

Peduli

LIndungi

SIKM
RT-PCR 

3×24 jam

RT-PCR 

2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 2×24 jam

RDT 

ANTIGEN 1×24 jam

PAPUA Wamena (WMX),  

Jayawijaya **) 

3 X V X X V 12  

Tahun 

V X
Nop Goliat (DEX), Dekai,  Yahukimo  2 X V V X X 12  

Tahun 

V X

Catatan Penting

Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat. 

Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca,  memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru  (updated). 

Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk  membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah  ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia: 1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP,  Passport, SIM atau lainnya. 

  1. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib  menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau  lainnya. 

KETERANGAN #2:

Ketentuan uji kesehatan, masa berlaku dan persyaratan dokumen lainnya yang dikeluarkan  oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah  daerah. 

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Surat Edaran Nomor SE 57 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan  Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 16 Tentang Ketentuan  Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Siaran Pers Bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Syarat  Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4 

Jawa dan Bali: sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang  Ketentuan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus  Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (berlaku 03 – 09 Agustus 2021). 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah  Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (berlaku 03 – 09  Agustus 2021). 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan  Psoko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk  Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Menteri Dalam Negeri (berlaku  02 – 09 Agustus 2021). 

Nusa Tenggara Timur (NTT): sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Nusa  Tenggara Timur Nomor: Dishub 550/553.2/316/VII/2021 tentang Perpanjangan  Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut dan Penyeberangan (berlaku 27 Juli – 08  Agustus 2021).  

Kabupaten Sikka: sesuai Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: Satuan Tugas.283/C 19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV untuk  Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Wilayah Kabuapten Sikka  (berlaku 26 Juli – 02 Agustus 2021). 

Kabupaten Banggai: sesuai Surat Pemberitahuan Bupati Banggai Nomor:  440/1509/Satgas Covd-19. 

Kabupaten Jayawijaya: sesuai Instruksi Bupati Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Penghentian  Penerbangan untuk Pesawat Penumpang dan Perintis dengan Tujuan Bandar Udara  Wamena dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di  Kabupaten Jayawijaya (berlaku 26 Juli – 08 Agustus 2021)

Papua Barat: sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/03 Tahun 2021 tentang  Penetapan Pemberlakuan PPKM Level 4 pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong,  PPKM Level 3 pada Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk  Wondama, PPKM Level 2 pada Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten 

Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari  Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. 

Kota Sorong: sesuai Surat Edaran Walikota Sorong Nomor 443/ 584 tentang  Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Sorong (berlaku 26 Juli – 02 Agustus 2021)

Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbangan Internasional  dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021  tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19). 

Informasi tambahanKementerian Luar Negeri No.D/01363/07/2021/64 tanggal 8 Juli 2021. Laboratorium Jejaring Pemeriksa Covid-19 dengan status aktif mengisi data pada  aplikasi New-all Record (NAR). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor  4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease  2019. 

 

Related posts

Leave a Reply