Informasi Wajib Persyaratan Penumpan Penerbangan Udara Lion Air Group

J A K A R T A – 25 Agustus 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air(kode penerbangan IW), Batik  Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan  operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 25 – 30 Agustus 2021.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori 

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, 
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, 
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Catatan Utama

  1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan  (check-in). 
  2. Batasan Usia
  3. a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
  4. b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu. 
  5. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
  6. a) Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan. 
  7. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan  Kementerian Kesehatan.  
    1. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin,  serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
    2. c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik  (terintegrasi) dengan aplikasi
    3. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

    Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan  Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan  registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari  Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ 

    Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan  memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta  terintegrasi platform dimaksud. 

    Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah  berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi). 

    Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain: 

    1. a) Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang  lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan  telah terintegrasi.  
    2. b) Mempercepat waktu proses verifikasi,  
    3. c) Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji  kesehatan atau sertifikat vaksin,  
    4. d) Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika  melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan). 
    5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
    6. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 
    7. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM yang berlaku. 
    8. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. #1 Rute Domestik antarbandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali (keberangkatan dan kedatangan)
      PROVINSIBANDAR UDARA MENURUT  LOKASI/ KOTA TUJUANPPKM

      LEVEL

      Pilih salah satu persyaratan sesuai kondisi, data dan  ketentuan yang berlakuUSIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      Persyaratan #1*)Persyaratan #2*)
      VAKSIN  

      DOSIS 2

      Negatif  

      RDT 

      ANTIGEN  

      1×24 Jam

      VAKSIN  

      DOSIS 1

      Negatif  

      RT-PCR  

      2×24 Jam

      BANTENSoekarno-Hatta (CGK), Kota  Tangerang 3VVVV12 Tahun V
      DKI JAKARTAHalim Perdanakusuma (HLP),  Jakarta 3VVVV12 Tahun V
      JAWA BARATHusein Sastranegara (BDO),  Bandung 3VVVV12 Tahun V
      Wiriadinata (TSY),  

      Tasikmalaya 

      3VVVV12 Tahun V
      JAWA

      TENGAH

      Jenderal Ahmad Yani (SRG),  Semarang 3VVVV12 Tahun V
      Dewadaru (KWB),  

      Karimunjawa, Jepara 

      2VVVV12 Tahun V
      Adi Soemarmo (SOC),  

      Boyolali – Surakarta 

      4VVVV12 Tahun V
      YOGYAKARTAAdi Sutjipto (JOG) Sleman 4VVVV12 Tahun V
      Yogyakarta Kulonprogo (YIA),  Kulonprogo 4VVVV12 Tahun V
      JAWA TIMURJuanda (SUB), Sidoarjo 3VVVV12 Tahun V
      PROVINSIBANDAR UDARA MENURUT  LOKASI/ KOTA TUJUANPPKM

      LEVEL

      Pilih salah satu persyaratan sesuai kondisi, data dan  ketentuanUSIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      Persyaratan #1*)Persyaratan #2*)
      VAKSIN  

      DOSIS 2

      Negatif  

      RDT 

      ANTIGEN  

      1×24 Jam

      VAKSIN  

      DOSIS 1

      Negatif  

      RT-PCR  

      2×24 Jam

      JAWA TIMURAbdulrachman Saleh (MLG),  Malang 4VVVV12 Tahun V
      Banyuwangi (BWX) 3VVVV12 Tahun V
      Notohadinegoro (JBB),  

      Jember 

      3VVVV12 Tahun V
      Trunojoyo (SUP), Sumenep 3VVVV12 Tahun V
      BALII Gusti Ngurah Rai (DPS),  Badung – Denpasar 4VVVV12 Tahun V

      Keterangan: 

      V= berlaku 

      X= tidak berlaku

      #2 Rute Domestik dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali (keberangkatan dan kedatangan)

      PROVINSILOKASI BANDAR UDARA/ KOTA  TUJUANPPKM

      LEVEL

      Dokumen KesehatanUSIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      VAKSIN DOSIS 1 Negatif RT-PCR  2×24 Jam
      BANTENSoekarno-Hatta (CGK), Kota  

      Tangerang 

      3VV12 Tahun V
      DKI JAKARTAHalim Perdanakusuma (HLP), Jakarta 3VV12 Tahun V
      JAWA BARATHusein Sastranegara (BDO), Bandung 3VV12 Tahun V
      Wiriadinata (TSY), Tasikmalaya 3VV12 Tahun V
      JAWA

      TENGAH

      Jenderal Ahmad Yani (SRG), Semarang 3VV12 Tahun V
      Dewadaru (KWB), Karimunjawa, Jepara 2VV12 Tahun V
      Adi Soemarmo (SOC), Boyolali – Surakarta 4VV12 Tahun V
      YOGYAKARTAAdi Sutjipto (JOG) Sleman 4VV12 Tahun V
      Yogyakarta Kulonprogo (YIA),  

      Kulonprogo 

      4VV12 Tahun V
      JAWA TIMURJuanda (SUB), Sidoarjo – Surabaya 3VV12 Tahun V
      Abdulrachman Saleh (MLG), Malang 4VV12 Tahun V
      Banyuwangi (BWX) 3VV12 Tahun V
      PROVINSILOKASI BANDAR UDARA/ KOTA  TUJUANPPKM

      LEVEL

      Dokumen KesehatanUSIA

      (di atas)

      Peduli

      Lindungi

      VAKSIN DOSIS 1 Negatif RT-PCR  2×24 Jam
      JAWA TIMURNotohadinegoro (JBB), Jember 3VV12 Tahun V
      Trunojoyo (SUP), Sumenep 3VV12 Tahun V
      BALII Gusti Ngurah Rai (DPS), Badung – Denpasar 4VV12 Tahun V

      Keterangan: 

      V= berlaku 

      X= tidak berlaku

Related posts

Leave a Reply