J A K A R T A – 02 Juni 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 03 Juni 2021 –
pemberitahuan lebih lanjut.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Ketentuan penerbangan domestik, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.
∙ Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
∙ Kalimantan Tengah:mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/69/Satgas Covid-19 Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
∙ Pangkalpinang, Bangka dan Tanjung Pandan, Belitung: sesuai Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi perjalanan masyarakat yang akan memasuki wilayah Bangka Belitung.
∙ Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
∙ Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.
Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia: 1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
- Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.RUTE DOMESTIK (in bound)
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
Rute Domestik (selain kota di bawah ini)
V X X V X V V Kalimantan Barat ∙ Pontianak (PNK) ∙ Ketapang (KTG)
∙ Sintang (SQG)
∙ Putussibau (PSU)
V X X X X X V Kalimantan Tengah ∙ Palangkaraya (PKY) ∙ Pangkalan Bun (PKN) ∙ Sampit (SMQ) ∙ Muara Teweh (HMS)
X X V X V V V Bangka Belitung ∙ Pangkalpinang (PGK) ∙ Tanjung Pandan
(TJQ)
V X X V X X V Denpasar, Bali (DPS)
X V X V X V V NTT ∙ Kupang (KOE)
X X V X V V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin)
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
@lionairgroup
www.lionair.co.id (+6221) 6379 8000 www.batikair.com @batikair Lion Air Group
@lionairgroup Lion Air Group INTRA (antarwilayah) KALIMANTAN BARAT
0804 1 778899
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
∙ Pontianak (PNK) ∙ Ketapang (KTG) ∙ Sintang (SQG) ∙ Putussibau (PSU)
V X X V X V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari dalam wilayah (satu provinsi)
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara,sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
Dari KALIMANTAN BARAT (out bound)
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
Rute Domestik (selain kota di bawah ini)
V X X V X V V Kalimantan Tengah ∙ Palangkaraya (PKY) ∙ Pangkalan Bun (PKN) ∙ Sampit (SMQ) ∙ Muara Teweh (HMS)
X X V X V V V Bangka Belitung ∙ Pangkalpinang (PGK) ∙ Tanjung Pandan
(TJQ)
V X X V X X V Denpasar, Bali (DPS)
X V X V X V V NTT ∙ Kupang (KOE)
X X V X V V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
@lionairgroup
www.lionair.co.id (+6221) 6379 8000 www.batikair.com @batikair Lion Air Group
@lionairgroup Lion Air Group
0804 1 778899
*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Kalimantan Barat (Pontianak, Sintang, Ketapang, Putussibau) ke kota/ daerah lain
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
INTRA (antarwilayah) KALIMANTAN TENGAH
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
∙ Palangkaraya (PKY)
∙ Pangkalan Bun (PKN)
∙ Sampit (SMQ)
∙ Muara Teweh
(HMS)
X X V X V V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari dalam wilayah (satu provinsi)
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
Dari KALIMANTAN TENGAH (out bound)
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
Rute Domestik (selain kota di bawah ini)
V X X V X V V Kalimantan Barat ∙ Pontianak (PNK) ∙ Ketapang (KTG)
∙ Sintang (SQG)
∙ Putussibau (PSU)
V X X X X X V @lionairgroup
www.lionair.co.id (+6221) 6379 8000 www.batikair.com @batikair Lion Air Group
@lionairgroup Lion Air Group
0804 1 778899
Bangka Belitung ∙ Pangkalpinang (PGK) ∙ Tanjung Pandan
(TJQ)
V X X V X X V Denpasar, Bali (DPS)
X V X V X V V NTT ∙ Kupang (KOE)
X X V X V V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh) ke kota/ daerah lain
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
INTRA (antarwilayah) BANGKA BELITUNG
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
∙ Pangkalpinang (PGK) ∙ Tanjung Pandan (TJQ)
V X X V X X V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari dalam wilayah (satu provinsi)
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
@lionairgroup
www.lionair.co.id (+6221) 6379 8000 www.batikair.com @batikair Lion Air Group
@lionairgroup Lion Air Group Dari BANGKA BELITUNG (out bound)
0804 1 778899
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
Rute Domestik (selain kota di bawah ini)
V X X V X V V Kalimantan Barat ∙ Pontianak (PNK) ∙ Ketapang (KTG)
∙ Sintang (SQG)
∙ Putussibau (PSU)
V X X X X X V Kalimantan Tengah ∙ Palangkaraya (PKY) ∙ Pangkalan Bun (PKN) ∙ Sampit (SMQ) ∙ Muara Teweh (HMS)
X X V X V V V Denpasar, Bali (DPS)
X V X V X V V NTT ∙ Kupang (KOE)
X X V X V V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Bangka Belitung (Pangkalpinang dan Tanjung Pandan) ke kota/ daerah lain
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
Dari BALI (out bound)
Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **) (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal) RT-PCR 3×24 jam
RT-PCR 2×24 jam
RT-PCR 1×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose 1×24 jam
Mengisi e HAC ***)
Rute Domestik (selain kota di bawah ini)
V X X V X V V Kalimantan Barat ∙ Pontianak (PNK) V X X X X X V @lionairgroup
www.lionair.co.id (+6221) 6379 8000 www.batikair.com @batikair Lion Air Group
@lionairgroup Lion Air Group
0804 1 778899
∙ Ketapang (KTG) ∙ Sintang (SQG)
∙ Putussibau (PSU)
Kalimantan Tengah ∙ Palangkaraya (PKY) ∙ Pangkalan Bun (PKN) ∙ Sampit (SMQ) ∙ Muara Teweh (HMS)
X X V X V V V Bangka Belitung ∙ Pangkalpinang (PGK) ∙ Tanjung Pandan
(TJQ)
V X X V X X V Denpasar, Bali (DPS)
X V X V X V V NTT ∙ Kupang (KOE)
X X V X V V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Denpasar, Bali ke kota lain
**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan
Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)
RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)
Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
- Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Ketentuan Sebelum Keberangkatan WNI Semua Usia WNA Semua Usia Hasil negatif Swab Test – RT-PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)
V V Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA Semua Usia Tes Ulang Swab Test – RT-PCR V V Menjalani karantina 5 x 24 jam V V
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung pemerintah. V X 2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. V X 3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. X V Tes Ulang Swab Test – RT-PCR (setelah karantina) V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
WNA= warga negara asing
WNI= warga negara Indonesia