Informasi Persyaratan WAJIB Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air Grup

J A K A R T A – 01 April 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Read More

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Ketentuan penerbangan domestik periode 01 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerbangan tujuan Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

GeNose C-19 Mulai Diterapkan pada 1 April 2021

No. Bandar Udara Operasional *) Harga
1. Lobby Terminal 1, Juanda Surabaya, Jawa Timur (SUB) 11.00 – 19.00 Rp 40.000
2. Sisi Timur Lantai Mezzanine – Gedung Penghubung YIA, Yogyakarta Kulonprogo (YIA) 04.00 – 19.00 Rp 40.000
3. Skybridge LRT – lantai 3, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan (PLM) 05.30 – 19.30 Rp 40.000
4. Area Selasar – Keberangkatan Internasional, Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat (BDO) 06.00 – 17.00 Rp 40.000

Sumber: Angkasa Pura I, Angkasa Pura II

*) menggunakan waktu setempat

Catatan Penting (referensi pengelola bandar udara – Angkasa Pura I):

  1. Calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
  2. Pemeriksaan GeNose C-19: sejak pendaftaran hingga menerima hasil berkisar 20 – 30 menit.
  3. Tiba di bandar udara 3 – 4 jam sebelum waktu keberangkatan.

Syarat dan prosedur sebelum melakukan pemeriksaan GeNose C-19:

  1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,
  2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,
  3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan,
  4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan,
  5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.

RUTE DOMESTIK (Dalam Negeri

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat dan Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

BALI

Dari Kota/ Daerah Lain ke Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(paling lama  2 x 24 jam sebelum keberangkatan)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021, periode perjalanan udara 23 Maret 2021 – pemberitahuan lebih lanjut

BALI ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

KALIMANTAN BARAT (KALBAR)

  1. Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK)
  2. Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG)
  3. Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG)
  4. Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU)

Kota/ Daerah Lain ke Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 – periode perjalanan udara 9 Januari – 28 Februari 2021.

INTRA- Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

Kalimantan Barat ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Ketentuan Sebelum Keberangkatan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V V
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V
Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Tes Ulang Swab Test – RT-PCR V V
Menjalani karantina 5 x 24 jam V V
1.       Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung pemerintah. V X
2.       Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. V X
3.       Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. X V
Tes Ulang Swab Test – RT-PCR (setelah karantina) V V
  • Seluruh keberangkatan penerbangan Lion Air Group menggunakan waktu setempat.
  • Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Indonesia Health Alert Card) berbasis cetak atau elektronik dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac. Informasi lebih lanjut: https://inahac.kemkes.go.id/
  • Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru (updated).
  • Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.

Related posts

Leave a Reply