Abu Dhabi, 12 September 2018: Semangat membantu WNI memanfaatkan amnesti yang diberikan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA), KBRI menggelar acara pemberian dokumen untuk anak – anak WNI yang belum tercatat secara resmi.
Saat ini pemerintah UEA sedang memberikan kesempatan amnesti kepada WNI yang telah melanggar izin tinggal (overstay), kabur dari sponsor, dan masuk secara ilegal ke UAE (tanpa visa/paspor). Amnesti ini digulirkan dari 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018.
WNI yang telah melanggar batas izin tinggal tidak akan dikenakan denda. Pemerintah UEA juga tidak akan melarang dan mencegah WNI untuk kembali ke UAE apabila memilih untuk pulang ke tanah air melalui program amnesti.
Sedangkan WNI yang masuk UEA secara ilegal, yaitu tanpa visa atau tidak memiliki paspor, tidak akan dikenakan denda, namun tetap harus kembali ke Indonesia.
Dua puluh empat anak telah mengikuti kegiatan pendaftaran amnesti bagi anak tanpa dokumen yang dilaksanakan KBRI Abu Dhabi.
“Kegiatan ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam membantu melayani warganya di UEA yang ingin memanfaatkan amnesti dan bisa membawa serta anaknya yang tidak memiliki dokumen kembali ke tanah air,” kata Duta Besar RI untuk UEA Husin Bagus di hadapan para peserta saat meninjau pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya sudah lama ingin sekali pulang ke tanah air, namun sulit. Dua kali saya pernah terkena operasi penggerebekan pekerja ilegal oleh aparat setempat di Dubai, anehnya saya dan anak tidak ikut ditahan dan dideportasi seperti halnya teman-teman saya yang lain,” ujar seorang WNI bernama Nurlela.
Saat ini, harapan Nurlela hanya satu. Melalui program amnesti, ia dan anaknya bisa segera pulang ke tanah air, dan memulai kehidupan baru dengan usaha yang telah dirintisnya.
“Alhamdulillah, saya dan kakak sudah punya usaha mini market patungan. Jadi saya bertekad untuk terus melanjutkan dan mengembangkan bisnis ini di daerah asal,” ujarnya.