Darurat Wabah Covid-19, BPSDM PUPR Lakukan Penghematan Anggaran

Jakarta, 20 April 2020 – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara TA 2020, surat Menteri Keuangan Nomor S-383/MK.08/2020 tanggal 9 April 2020 Hal Pelaksanaan Pembangunan Proyek Melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Situasi Darurat Bencana Wabah Covid-19, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyesuaian Anggaran Belanja TA 2020.

 

Read More

Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Langkah-langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga, alokasi penghematan anggaran bersumber dari anggaran biaya belanja perjalanan dinas, honorarium, paket meeting pada kegiatan yang terhambat, karena Covid-19, serta belanja modal yang dapat ditunda/direlaksasi menjadi Multi-Years Contract (MYC).

Kepala BPSDM, Sugiyartanto, dalam arahannya melalui konferensi video pada rapat Penyesuaian Belanja TA 2020 Kementerian PUPR, Senin (20/4) minta agar semua unit kerja melakukan penghematan, dan yang terpenting harus efektif dengan DIPA yang baru direvisi. Ia juga berpesan, bahwa prioritas saat ini, adalah mendukung program kesehatan, sehingga jika ada penghematan anggaran kegiatan, maka dialokasikan untuk program kesehatan. Saat ini prioritas revisi anggaran hanya terkait anggaran penanggulangan wabah Covid-19. Revisi belanja pegawai dan belanja operasional serta revisi lain akan diproses setelah penyesuaian anggaran. Sedangkan untuk pencairan diluar penanggulangan wabah Covid-19, belanja pegawai dan belanja operasional juga ditunda setelah proses penyesuaian anggaran.

 

Besaran penyesuaian belanja/pemotongan anggaran BPSDM saat ini sekitar Rp61 miliar dari PAGU awal BPSDM sebesar Rp525 miliar menjadi Rp463 miliar. Penyesuaian anggaran tersebut berasal dari: anggaran pelatihan (15% batal); asesmen (30% batal); On the Job Training Balitbang untuk CPNS yang ditunda (direncanakan tahun 2021); sebagian besar modal ditunda/relaksasi; dan kegiatan swakelola (non-asesmen, non pelatihan). Sedangkan untuk kegiatan wajib BPSDM, seperti: Pelatihan Dasar CPNS (Bela Negara, Latsar); peralatan smart classroom; pelatihan teknis tertentu; serta asesmen tertentu tidak mengalami penghematan. Untuk anggaran pendidikan dapat di-refocussing untuk pembelajaran online.

Berkaitan dengan penyesuaian anggaran tersebut, maka untuk selanjutnya seluruh satuan kerja di lingkungan BPSDM diminta menstrukturkan kembali kegiatan sesuai prioritas. Balai Diklat menyiapkan RKAKL sesuai dengan pembatalan nama pelatihan dari Pusdiklat, Balai Diklat memprioritaskan pada peralatan smart classroom, pemotongan belanja modal (rehab/renov), serta efisiensi meeting, stop/drop paket kegiatan swakelola.

BPSDM PUPR RI, Vivo, Batik Air, Logitech, Tokopedia, UPH, HP Inc.Indonesia, AMD, Inspirational Video, Motivational Video

Related posts

Leave a Reply