Asosiasi Blockchain Indonesia Sambut Positif Respon Bahtsul Masail yang Menghalalkan Perdagangan Aset Kripto

Jakarta, 30 September 2021 — Perkembangan industri aset kripto di Indonesia saat ini menunjukkan kenaikan transaksi yang cukup drastis. Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Luthfi, menyebutkan bahwa pada tahun 2020 volume perdagangan aset kripto hanya Rp 65 triliun, sedangkan pada tahun 2021, selama lima bulan pertama transaksi aset kripto telah menyentuh angka Rp 370 triliun. Di sisi lain, saat ini tengah banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai transaksi aset kripto menurut perspektif hukum Islam.

Yenny Wahid, pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation, menginisiasi kegiatan Bahtsul Masail untuk membahas halal dan haram terkait transaksi kripto. Mengutip dari https://www.nu.or.id/, Yenny Wahid menjelaskan bahwa sebagian pihak yang menilai aset kripto halal dikarenakan aset kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibandingkan uang fiat dan bank konvensional. Dengan sistem blockchain, transaksi terjadi secara peer-to-peer tanpa perantara. Sebagian pihak juga berargumen bahwa aset kripto dapat dikatakan halal selama tidak dilarang negara atau pemerintah. Selain itu, menurutnya, sebagian orang menganggap uang kripto haram karena punya unsur ketidakpastian yang tinggi dan harganya dapat berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas, tingkat volatilitas aset kripto tinggi serupa judi, dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada objek dasar transaksi sukuk.

Read More

ILF menghadirkan sejumlah ulama dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (19/6) lalu, antara lain Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar. Selain itu, turut hadir narasumber umum yang kompeten di bidangnya antara lain, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Perwakilan Bursa Efek Indonesia Pandu Patria Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax, Oscar Darmawan. 

Pembahasa terkait halal dan haram transaksi aset kripto dalam acara Bahtsul Masail antara lain:

  1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Artinya, jika harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, dan jika dirusak, maka harus diganti.
  2. Aset kripto merupakan bentuk kekayaan sehingga sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Hal ini diputuskan karena terjadi perbedaan perspektif antara musyawirin (ulama perumus) tentang transaksi aset kripto yang terjadi gharar atau tidak. Sebagian musyawirin mengatakan aset kripto terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan aset kripto tidak terjadi gharar. Meski demikian, para ulama Bahtsul Masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak terjadi gharar. Jika ada yang mengatakan di dalam aset kripto terjadi gharar, maka tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan aset kripto tidak terjadi gharar, sebagaimana juga didukung ulama Bahtsul Masail, maka aset kripto boleh dipertukarkan.
  3. Para narasumber menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan transaksi kripto jika tidak memiliki pengetahuan tentang aset kripto
  4. Para narasumber mendorong pemerintah agar segera membuat regulasi yang kuat dan menguatkan jaminan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan dalam transaksi kripto.  

Secara umum, aset kripto memiliki banyak jenis, pertama, kripto aset yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak, dan aset lainnya. Kedua, jenis aset kripto yang tidak dilandasi aset riil. Dalam Bahtsul Masail hanya dibahas aset kripto yang tidak dilandasi aset riil karena para ulama dan kiai melihat aset kripto riil tidak memiliki masalah. 

CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut positif Bahtsul Masail terkait pembahasan halal dan haram transaksi kripto. Oscar berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia. Menurutnya, aset kripto telah memiliki landasan hukum dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Related posts

Leave a Reply