Jakarta, 22 Februari 2022 – Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai aset kripto di Indonesia berkembang semakin pesat. Beberapa indikator Industri Kripto dari tahun 2021 adalah:
– Triple A menyebutkan Indonesia menempati peringkat 30, di bawah Malaysia dan Vietnam, dalam kepemilikan aset kripto.
– Data Kementerian Perdagangan per Desember 2021 menunjukkan pertumbuhan rate aset kripto yang signifikan dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni, mencapai 11,2 juta.
– Data Bursa Efek Indonesia menunjukan bahwa jumlah kepemilikan aset kripto terhitung lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang hanya memiliki 7,47 juta investor per Desember 2021.
Menggunakan data tersebut, ABI berpendapat bahwa perkembangan Industri Kripto berpotensial untuk mendukung industri lain yang terlibat dalam transaksi kripto, salah satunya adalah industri keuangan yang memiliki fungsi sebagai jembatan dalam proses deposit dan withdrawal antar pedagang fisik aset kripto dan nasabahnya.
Dengan adanya peningkatan tersebut, ABI selaras memiliki pendapat yang sejalan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu menghimbau dan memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi, dan saat ini industri perdagangan aset kripto telah dilakukan mitigasi risiko baik oleh BAPPEBTI maupun PPATK.
Lebih lanjut, sejalan dengan perkembangan ini, Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia memberikan pandangan tentang Bursa kripto: “Bursa Kripto akan berperan lebih optimal dalam menjaring para pelaku Industri Kripto dan mengembangkannya menjadi industri yang memberi dampak positif pada stakeholders, sejalan dengan regulasi Industri Kripto yang telah dibuat oleh otoritas terkait.”
Regulasi Kripto di Indonesia Saat Ini
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai bahwa industri aset kripto kedepannya akan terus mengalami perkembangan, dilihat dari data kenaikan transaksi yang meningkat secara signifikan dan juga melihat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menyambut baik Industri Kripto, terlihat dari upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI dalam mengawasi dan meregulasi kripto.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat wawancaranya di salah satu TV Swasta pada (27/1) mengatakan bahwa, “animo dan antusiasme masyarakat pada Industri Kripto sangat tinggi, untuk angka kenaikan juga cukup signifikan yang dilihat dari akumulasi pertumbuhan Industri Kripto sepanjang 2020 telah mencapai angka 64,97 triliun dan di tahun 2021 angkanya meningkat pesat hingga 859,45 triliun atau sebanyak 1.222% dengan average per hari 2,35 triliun.”
Beberapa peraturan tertulis resmi yang memberikan kepastian hukum dan melegalkan perdagangan komoditas fisik aset kripto di Indonesia, di antaranya:
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
- Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
- Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah memfasilitasi Industri Kripto dalam melakukan inovasi untuk dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global, dengan tetap menyeimbangkan kebutuhan akan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko. Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan segera meresmikan Bursa Kripto yang dicanangkan sebagai Bursa Kripto pertama yang diregulasi oleh pemerintah. “Saat ini jual beli langsung ke trader. Dengan hadirnya Bursa ini, akan lebih accountable, kliring-nya, kustodian-nya, pencatatannya, record-nya, dan lainnya akan lebih terintegrasi antara konsumen, pedagang, dan juga tentunya yang paling penting adalah memberikan keamanan dan perlindungan untuk konsumen. Hal ini, yang menjadi perhatian kami di Kemendag bahwa, Bursa ini akan dapat menghidupkan, membuat, dan menciptakan ekosistem yang baik dan sehat dengan menumbuhkan banyak trader lain untuk berpartisipasi dalam Bursa tersebut,” kata Jerry, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag).
“Asosiasi Blockchain Indonesia senang melihat respon positif para anggota ABI tentang dibentuknya Bursa Kripto. ABI pun terus melakukan cross reference tentang kripto dalam lingkup nasional dan melaksanakan program edukasi, serta memberi informasi terkini mengenai blockchain, diantaranya Coinvestasi, agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima dan menyaring informasi,” Asih Karnengsih, Chairwoman ABI, mengatakan.
CEO Indodax Oscar Dharmawan, turut mendukung kehadiran Bursa Kripto yang akan memberikan perlindungan kepada masyarakat karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
“Aset kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dan sudah selayaknya aset kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa,” kata Jeth Soetoyo, Founder dan CEO PINTU, yang juga menyambut baik rencana ini dan menilai Bursa Kripto di Indonesia agar segera dibuka, guna menjaga keamanan pelaku trading aset kripto di dalam negeri. Lebih lanjut, Jeth menyebutkan bahwa setidaknya ada empat pondasi yang perlu diperhatikan. “Adapun menurut saya, empat pondasi yang perlu diperhatikan, yaitu Bursa itu sendiri, kedua pedagang aset, ketiga kliring house, dan terakhir adalah kustodian. Seluruhnya mirip dengan pembentukan pasar modal, tetapi dengan responsibility yang berbeda. Secara prinsip adalah kebersamaan seluruh pihak, dari mulai pelaku industri, pemerintah, dan stakeholders terkait untuk membangun ekosistem yang sehat dan dapat mensukseskan rencana pembentukan Bursa ini.”
Industri Kripto dalam Ranah Internasional
Di tingkat internasional, Industri Kripto sudah diawasi oleh Financial Action Task Force (FATF), dalam panduan terbarunya yang diterbitkan pada Oktober 2021. FATF mendesak negara-negara untuk mengambil langkah dalam meningkatkan penerapan standarnya, termasuk dengan aturan travel rule yang saat ini regulasinya sudah tertera dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021.
Melihat perkembangan di ranah internasional, ABI menyayangkan jika Industri Kripto masih dipandang sebelah mata dan dikaitkan dengan isu-isu yang membentuk stigma negatif di masyarakat. Hal ini terjadi karena masih rendahnya literasi terkait teknologi blockchain, khususnya aset kripto karena itu program edukasi memiliki peran strategis agar berbagai pihak dapat merasakan manfaat dari Industri Kripto.