Umum  

Arti dan Isi Pancasila yang Kedudukannya Perlu Diamalkan Sehari-hari

Arti dan Isi Pancasila yang Kedudukannya Perlu Diamalkan Sehari-hari

Seremonia.id – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah menjadi tempat yang paling sering membahas mengenai Pancasila.

Pancasila merupakan pilar ideologis Indonesia yang terdiri dari dua kata bahasa Sanskerta: “Panca’’ berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.

Pancasila tercantum dalam alinea keempat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara untuk seluruh rakyat Indonesia.

Bunyi Pancasila terdiri dari :

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tanggal 1 Juni memperingati hari lahirnya Pancasila.

Pancasila memiliki beberapa fungsi dan kedudukan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: maksudnya berperan sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran Instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasilasebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:[9] sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.