Padang, 1 November 2017 – Kementerian Perdagangan kembali menggembleng pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih dari 100 pelaku UMKM di “Kota Rendang” ini digembleng daya saingnya melalui skema sinergi temu usaha (business matching) dengan jaringan toko modern, pasar swalayan, dan toko oleh-oleh.
“Pelaku UMKM harus memiliki daya saing tinggi dan pemasaran yang baik. Sinergi UMKM dengan toko modern, pasar swalayan, dan toko pusat oleh-oleh sangat membantu pelaku usaha menjual produk-produknya,” tegas Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) Luther Palimbong pada kegiatan temu usaha hari ini, Rabu (1/11).
Direktorat P3DN Kemendag menyelenggarakan kegiatan temu usaha ini pada 1-2 November 2017 di Padang, Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan upaya Kemendag untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Selain pembinaan yang intens terhadap kualitas produk dan kemasan, pemasaran produk-produk UMKM menjadi kata kunci untuk melejitkan kompetensi dan daya saing UMKM.
“Akses pasar produk UMKM harus ditingkatkan. Pemerintah memfasilitasi pertemuan-pertemuan seperti ini di banyak kota di Indonesia agar pelaku usaha UMKM makin produktif dan memperkuat sinerginya dengan jejaring pasar modern,” ujarnya.
Direktorat P3DN Kemendag telah menyeleksi 100 pelaku UMKM potensial di bidang pangan. Mereka dinilai berpotensi baik dan produknya dapat dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Seleksi ini penting dilakukan karena toko modern memiliki permintaan dengan kualifikaai spesifik. Sejumlah toko modern yang terlibat dalam temu usaha antara lain Transmart, Minang Mart, Big Mart, Toko Swalayan Budiman, Rilly Swalayan, Citra Swalayan, serta Pusat Oleh-oleh Ummy Aufa.
“Pemerintah ingin menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. UMKM bisa menjadi pemasok di jaringan pemasaran, distribusi toko modern, maupun pusat oleh-oleh,” imbuh Luther.
Selain meningkatkan daya saing UMKM, sambung Luther, pemerintah juga ingin memastikan toko modern mematuhi Permendag Nomor 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Permendag Nomor 54 tahun 2017, dan Permendag Nomor 47 tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
“Toko modern punya kewajiban dalam melakukan kemitraan dengan UMKM. Temu usaha seperti ini sekaligus membantu toko modern menjalankan kewajibannya,” lanjutnya.
Sejumlah kewajiban ritel modern yang harus dipenuhi yaitu menyediakan minimal 80% produk dalam negeri dari total produk yang dijual di tiap-tiap gerai; menyediakan ruang usaha yang memadai untuk produk dalam negeri; memasarkan barang produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, toko modern ataupun merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang; serta memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau gerai yang disediakan oleh toko swalayan.
Kemendag, kata Luther, akan terus membina dan mengembangkan UMKM Indonesia. Caranya dengan meningkatkan kompetensi dan kapasitas daya saing UMKM agar lebih berdaya saing dalam menghadapi persaingan usaha, baik di pasar domestik maupun mancanegara.
“Kebijakan seperti ini sejalan dengan kebijakan hampir semua provinsi di Indonesia sehingga sinergi pelaku usaha melalui kegiatan temu usaha harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha,” tandasnya.