Auditor dan Irban Inspektorat Kota Yogyakarta Ikuti Diklat Audit Forensik

Sebanyak 30 orang Auditor dan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Yogyakarta mengikuti Diklat Auditor Forensik yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta, bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA).

Diklat digelar selama empat hari, mulai Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11), bertempat di Fave Hotel, Malioboro, Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, hadir Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai salah satu narasumber tentang ‘Tatakelola menuju Clean dan Good Governance’.

Menurut Walikota, penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain dengan adanya political will dan political action; penegakan hukum secara tegas dan berat; pembangunan lembaga-lembaga pendukung upaya pencegahan korupsi; pembangunan mekanisme penyelenggara pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good and clean governance, baik di sektor pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, sambungnya, memberikan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal.

“Gerakan agama anti-korupsi, yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas anti-korupsi. Meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif dan efisien, yaitu melalui peningkatan peran sebagai early warningquality assurance, dan consulting,” ujar Haryadi.

Kepala BKPP Kota Yogyakarta, Maryoto, menambahkan, pelatihan ini memberikan nilai tambah bagi auditor dalam rangka peningkatan program pencegahan, pendeteksian, dan investigasi, terkait dugaan terjadinya fraud atau KKN.

“Diklat Audit forensik ini dirancang secara khusus bagi auditor yang telah memiliki landasan teori dan praktik yang memadai dalam penugasan audit reguler atau yang memiliki otoritas mengendalikan resiko fraud serta memiliki tugas untuk melakukan audit investigasi/audit khusus/audit tujuan tertentu,” terang Maryoto.

Ia menjelaskan, tujuannya, peserta memiliki kemampuan dan dapat melaksanakan langkah-langkah dalam mencegah, mendeteksi, menginvestigasi. Selain itu, dapat mengaplikasikan langkah penanganan kasus-kasus fraud, baik sebagai pelaksana di lapangan, pengendali, serta pembuat keputusan di lingkungan Inspektorat Kota Yogyakarta.

Sertifikat CFE

Sementara itu, Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini BKPP, yang telah berusaha meningkatkan kapabilitas auditor melalui diklat ini, sehingga kemampua mereka bisa lebih baik lagi, untuk mewujudkan good governance.

“Harapan ke depan, semua auditor ini bisa memperoleh sertifikat CFE atau Certified Fraud Examiner, selaku jabatannya, yakni auditor,” ungkapnya.

Salah satu narasumber, seorang auditor dan akademisi dalam bidang risiko dan audit investigasi, Nurhayanto menuturkan, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu memahami karakteristik pelaku fraud, mampu merumuskan dan mengorganisasikan pelaksanaan fraud audit, memahami aspek legal yang terkait dengan fraud, serta mampu menganalisis potensi dan risiko terjadinya fraud.

“Peserta akan mampu mengimplementasikan teknik-teknik pembuktian, serta membantu lembaga dalam meminimalkan biaya dan kerugian yang diakibatkan oleh timbulnya fraud yang terlambat terdeteksi,” ucapnya.

Related posts

Leave a Reply