Pemerintah Mengalihkan Pengawasan Border ke Post Border

Jakarta, 31 Januari 2018 – Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border.
“Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden hari ini, Rabu (31/1).
Selain Darmin Nasution, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Darmin menambahkan, kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi, pemerintah menerapkan kebijakan baru di perbatasan yang terkait dengan pintu masuk barang impor. Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan (dwelling time) yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko.
“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” lanjut Menko Perekonomian.
Adapun pengawasan post border berlaku: (1) bagi bahan baku dilakukan dengan sistem post auditterhadap industri pemakainya; (2) bagi barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan (3) post border tidak diberlakukan untuk ekspor.
Dari total 10.826 Kode HS yang ada saat ini, sebanyak 5.229 Kode HS (48,3%) adalah lartas impor. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 Kode HS (20,8%). Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border hanya sebesar 17% Kode HS.
Dalam rangka pegeseran lartas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian/lembaga yaitu: Kementerian Perdagangan (19 regulasi), Kementerian Kesehatan (1 regulasi), Kementerian Pertanian (1 regulasi), Kementerian ESDM (1 regulasi), Kementerian Komunikasi dan Informatika (1 regulasi), BPOM (2 regulasi). Adapun perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Perubahan regulasi dari 7 kementerian ini akan mengakibatkan sejumlah 2.859 kode HS atau sebesar 26,4% dari total kode HS sebanyak 10.826 digeser ke post border, dan sisanya sebanyak 2.370 kode HS atau sebesar 21,89% dari total kode HS tetap berada di border. Dengan penyederhanaan lartas ke post border ini, nantinya yang tetap akan diawasi di border adalah hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Menko Darmin juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization, WTO).
Selanjutnya untuk lebih meningkatkan arus barang di pelabuhan, pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders (Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE). Dengan kebijakan tersebut, akan meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time.