Jatim Newsroom – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyambut baik keluarnya izin pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan perhutanan. Alasannya, pemberian izin tersebut, akan meningkatkan masyarakat yang sejahtera.
“Pemberian izin ini merupakan penantian panjang masyarakat dalam terciptanya rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan. Dengan adanya rasa aman dan nyaman, maka masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan agar bisa memberikan nilai tambah,” ujarnya pada acara Penyerahan SK izin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan di Desa Dungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun , Senin (6/11).
Dijelaskan, dengan diberikan izin, masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangan izin tiap tahunnya. Masyarakat diberikan keleluasaan dalam pengelolaan hutan pemerintah yang berlaku selama 35 tahun. “Masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal dan tentunya disesuaikan dengan wilayahnya cocok ditanami apa,” ungkap Pakde Karwo.
Gubernur Jatim itu menuturkan, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada petani agar bisa meningkatkan SDM. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan alat pertanian, seperti granul dan cooper. “Sebagai contoh, dilakukan pelatihan ekstrak porang. Dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil yang lebih besar,” ucapnya.
Presiden Serahkan SK Ijin ke Petani 3 Daerah
Dalam kunjungannya ke Desa Dungu, Kec. Wungu, Kab. Madiun Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan SK Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat Yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan kepada masyarakat di tiga kabupaten di Jatim, yaitu Kab Madiun, Kab. Tuban dan Kab. Tulungagung. Sebanyak 2.890,65 ha ijin diserahkan pada kegiatan ini.
Presiden RI mengingatkan dirinya tidak segan-segan untuk mencabut ijin pemanfaatan lahan jika para petani yang malas mengelola lahan pertanian. Menurutnya, masyarakat sudah dipermudah dengan diberikan ijin pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35 tahun. Dengan diberikan ijin yang panjang, harusnya dikelola dan dimaksimalkan. ” Saya akan melakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila ada petani yang tidak memanfaatkan dnegam baik, maka ijin akan dicabut,” tegasnya.
Petani, lanjutnya, harus menanami hutan tersebut dengan tanaman yang cocok dengan wilayah tersebut. Setelah ditanam, juga harus dirawat sehingga akan ada hasil yang maksimal.
Ditambahkan, utuk memperluas akses modal, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan perbankan. Para petani bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang lebih 7-9 persen.”Apabila mendapatkan modal dari perbankan, harus dimanfaatkan untuk usaha misal dibelikan bibit atau pupuk. Jangan sampai uang pinjam bank tersebut, digunakan untuk kepentingan lain seperti membeli sepeda motor.Meminjam uang harus untuk kegiatan produktif dan harus berhati hati,” paparnya.