Presiden RI Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu (27/01/2021), di Istana Negara, Jakarta.
Kelima anggota tersebut adalah Menteri Keuangan, sebagai ketua merangkap anggota; Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai anggota; serta tiga anggota dari unsur profesional yaitu Haryanto Sahari, Yosua Makes, dan Darwin Cyril Noerhadi.
“Tadi baru saja kita melantik Dewan Pengawas LPI (Lembaga Pengelola Investasi) yang kita namakan Indonesia Investment Authority. Ini adalah lembaga yang kita harapkan menjadi sebuah alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara kita,” ujar Presiden usai pelantikan.
Ketiga Dewas LPI yang berasal dari unsur profesional dan independen tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah proses seleksi serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Presiden meyakini, dengan rekam jejak, reputasi, dan pengalaman yang mumpuni, pada Dewas dari unsur profesional ini mampu membangkitkan kepercayaan dari dalam maupun luar negeri.
“Kita harapkan Indonesia Investment Authority ini mendapatkan kepercayaan, baik dari dalam negeri maupun dari internasional sehingga alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan betul-betul bisa kita raih dan kita harapkan bisa dalam jumlah yang besar,” tuturnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, Dewas akan memilih dewan direktur yang berjumlah lima orang yang semuanya berasal dari kalangan profesional.
“Tugas yang kedua setelah kita lantik ini adalah segera menetapkan Dewan Direktur. Saya minta agar paling lambat minggu depan itu sudah juga terbentuk dan setelah itu langsung bekerja, tancap gas sesuai yang sudah kita rencanakan,” ujarnya.
Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu. (FID/TGH/UN)