Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan Perdagangan, Kemendag-Polri Tandatangani MoU

Jakarta, 8 Januari 2018 – Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota
Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan. MoU
ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Muhammad Tito Karnavian hari ini, Senin (8/1) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
“Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara
Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan
pengamanan di bidang perdagangan,” ungkap Mendag Enggar.
MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada
4 Januari 2018. MoU juga merupakan kesinambungan dari penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang
Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen,
kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal antara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,
Syahrul Mamma dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ari Dono
Sukmanto pada 20 Desember 2017.
Kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan harus mencakup keseluruhan subbidang termasuk
perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting. Untuk itu, Kementerian
Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyusun MoU penegakan hukum yang mencakup seluruh
kegiatan perdagangan.
Kementerian Perdagangan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal lima undang-undang, yaitu UndangUndang
Metrologi Legal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan Berjangka
Komoditi, Undang-Undang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang Perdagangan.
“Pelaksanaan Undang-Undang ini tidak mudah karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian
Perdagangan, khususnya keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PKTN dan Bappebti
sebagai unit yang mengawal Undang-Undang tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama dengan Polri dalam hal
penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan,” ungkap Mendag.
Melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum
sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan
pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi
kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan
peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
“Kerja sama Ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha
dan konsumen,” ujar Kapolri Tito.
Menurut Tito, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan
dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi. Dalam kaitannya dengan kegiatan
penegakkan hukum, Polri sepakat untuk tetap mengedepankan Kemendag.
Di sisi lain, Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data dan informasi
yang diperlukan Polri dalam penegakkan hukum. Proses penegakan hukum juga dilaksanakan melalui koordinasi
dan pengawasan (Korwas) oleh Penyidik Polri terhadap PPNS Kementerian Perdagangan.
Sebagai tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, selain melakukan penyusunan
rencana kerja di tingkat pusat oleh unit Eselon I di Kemendag dan Polri, kerja sama ini juga akan dilakukan di
tingkat daerah. Di tingkat provinsi, dilaksanakan antara Gubernur dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan di tingkat kabupaten/kota antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kepolisian Resor/Kota/Kota Besar/Metro
(Kapolres/ta/tabes/metro).
“Ke depan, diharapkan penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan perdagangan semakin meningkat; dan
jumlah barang maupun pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan terus berkurang,” pungkas Mendag.
Kinerja Pengawasan 2017
Berdasarkan capaian kinerja Kementerian Perdagangan pada tahun 2017, telah dilaksanakan pengawasan
terhadap 582 barang di pasar, dimana barang yang memenuhi ketentuan sebanyak 397 barang, tidak memenuhi
ketentuan sebanyak 171 barang, dan dalam proses uji sebanyak 14 barang.
Pengawasan juga dilakukan terhadap 7.510 UTTP dan BDKT. Sebagai hasilnya, masih dijumpai UTTP dan BDKT
yang belum sesuai dengan aturan tera ulang, pelabelan, dan kebenaran kuantitas.
Kementerian Perdagangan juga melakukan pengawasan terhadap 4 jenis kegiatan perdagangan, yaitu Perizinan
Perdagangan Dalam Negeri, Perizinan Perdagangan Luar Negeri, Distribusi Barang Pokok dan Penting, serta
Distribusi Barang yang diatur. Hasilnya, dari total 303 pengawasan terhadap pelaku usaha, sebanyak 162 pelaku
usaha telah memenuhi ketentuan, dan 141 pelaku usaha belum memenuhi, dimana 35 pelaku usaha
direkomendasikan untuk dicabut API/PI nya.
Selama tahun 2017, Kementerian Perdagangan juga menangani beberapa kasus perlindungan konsumen,
diantaranya kasus Gula Kristal Putih yang tidak memenuhi persyaratan SNI di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa
Barat; kasus printer berwarna yang tidak memenuhi ketentuan Manual Kartu Garansi di Medan; dan kasus
kosmetika yang mengandung hydroquinone di Jakarta.
Terkait penanganan kasus pengawasan perdagangan, terdapat kasus importasi minuman beralkohol di Tanjung
Pinang yang masih dalam proses penyidikan, dan dilakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS Bareskrim POLRI,
penanganan kasus Gula Kristal Rafinasi dengan pengenaan sanksi administratif dan pemusnahan, serta
pemusnahan daging sapi beku kadaluarsa.
Kementerian Perdagangan juga melakukan uji petik terhadap barang impor yang telah diberlakukan SNI secara
wajib sebanyak 85 merek, dimana 69 merek telah sesuai ketentuan SNI. Terhadap barang yang tidak memenuhi
ketentuan telah dilakukan perintah penarikan dari peredaran dan perbaikan penandaan sesuai SNI, maupun
ditarik secara sukarela oleh importirnya.
Sementara kegiatan Pengawasan dan Penegakkan Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah
dilaksanakan terhadap 393 pelaku usaha Perdagangan Berjangka. Selama tahun 2017, Bappebti telah melakukan
audit rutin terhadap 22 Pialang Berjangka. Bappebti juga melakukan pemblokiran 97 situs dan 10 kali penghentian
kegiatan seminar. Sedangkan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang sistem resi gudang dilaksanakan
terhadap 1 pusat registrasi, 21 pengelola gudang, dan 36 lembaga penilaian kesesuaian, serta 28 gudang untuk
Sistem Resi Gudang.
Dari pihak Polri, selama tahun 2017, Bareskrim Polri berhasil mengungkap beberapa kasus di bidang perdagangan,
antara lain perdagangan gula rafinasi yang melanggar ketentuan SNI; penyalahgunaan izin garam impor;
penimbunan cabai rawit yang dilakukan oleh pengepul cabai rawit yang diduga melakukan penimbunan di gudang
perusahaan/kartel (proses penyidikan masih dilakukan); penimbunan bawang; serta penyelundupan minuman
beralkohol ilegal.
Koordinasi antara Polri dengan Kementerian Perdagangan telah berjalan dengan baik. Selain pendidikan dan
pelatihan PPNS, serta bantuan penegakkan hukum, dilakukan pula kerja sama pertukaran data informasi terkait
harga pangan maupun menjadi saksi ahli dalam penyidikan di bidang perdagangan.