Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia Rumuskan Strategi Pelarangan Kantong Plastik Untuk Mewujudkan Pengurangan Sampah 2025

BANJARMASIN, 17 April 2018 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengajak 24 kabupaten/kota merumuskan strategi pengurangan sampah kantong plastik. Strategi tersebut dibahas dalam lokakarya di Banjarmasin pada 15-16 April 2018.

Lokakarya tersebut telah mencapai tujuan dalam menyatukan visi, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan opsi-opsi kebijakan pengurangan sampah kantong plastik dan peran multi-pihak dalam mengatasi permasalahan sampah plastik.

Kantong plastik selama ini dikenal sebagai salah satu penyebab pencemaran lingkungan, memicu perubahan iklim akibat pengelolaannya yang tidak bertanggung jawab, berbahaya bagi makhluk hidup, dan tidak bisa terurai di lingkungan.

“Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Februari 2016 tentang Kantong Plastik Tidak Gratis, Kota Banjarmasin segera menerbitkan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2016 yang melarang kantong plastik di toko modern sejak 1 Juni 2016. Peraturan tersebut masih dilaksanakan sampai saat ini. Hal ini menjadi alasan kami memilih Kota Banjarmasin sebagai lokasi lokakarya sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya bisa belajar secara langsung”, ujar Tiza Mafira, selaku Direktur Eksekutif GIDKP.

“Dengan peraturan yang tersebut, kami dapat mencegah penggunaan kantong plastik sebesar 5,4 juta lembar per tahun. Selain itu, tas anyaman buatan UMKM yang mempekerjakan ibu-ibu pengrajin meningkat penjualannya sebagai tas belanja pengganti plastik, dan bahkan sudah mulai diekspor”, jelas Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, kepada peserta lokakarya.

Baca juga  Vaksin Gratis Dari GAVI Akan Tiba Akhir Februari

Kebijakan kota Banjarmasin ini mendorong masyarakat berubah. Salah satunya berbelanja membawa kantong sendiri. Hal ini diapresiasi Novrizal Tahar, selaku Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK. “Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini menargetkan pengurangan sampah rumah tangga sebesar 30% dan penangangan sampah sebesar 70% pada 2025. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengurangan sampah kantong plastik di wilayahnya. Yang dilakukan Banjarmasin adalah suatu kebijakan hebat untuk membawa perubahan perilaku yang hebat sehingga masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri. Oleh karena itu semua daerah harus bergerak untuk membuat perubahan besar”, ujar Novrizal pada pembukaan lokakarya.

Pada hari pertama kegiatan ini, para perwakilan kabupaten/kota diajak turun langsung untuk melihat penerapan pelarangan kantong plastik di gerai-gerai ritel modern di Banjarmasin. Selain itu, di akhir sesi lokakarya ini, para perwakilan pemerintah kabupaten/kota membuat komitmen bersama untuk menindaklanjuti rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Komitmen tersebut diantaranya adalah membahas strategi pengurangan sampah kantong plastik di daerah masing-masing yangkemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan kebijakan,dan melapor kepada pihak KLHK dalam jangka waktu tiga bulan setelah kegiatan lokakarya selesai dilaksanakan.

Baca juga  Sukses Selenggarakan Angkutan Lebaran Tahun 2017, Menhub Budi Karya Sumadi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama

Tentang Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP)

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) adalah perkumpulan nasional yang memiliki misi untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. GIDKP melakukan berbagai upaya dan bermitra dengan berbagai pihak, baik pemerintah, pihak swasta, komunitas dan masyarakat secara umum untuk bersama mengurangi penggunaan kantong plastik secara berlebihan

Lampiran

KOMITMEN BERSAMA PENGURANGAN SAMPAH KANTONG PLASTIK

Dengan ini, kami yang hadir di Lokakarya Strategi Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Pengurangan Sampah Kantong Plastik menyatakan komitmen bersama untuk menekan penggunaan kantong plastik, dengan memperhatikan kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tindak lanjut dari komitmen bersama di atas:

membahas hasil komitmen bersama ini di daerah masing-masing bersama pemangku kepentingan terkait.
memulai proses penyusunan kebijakan pengurangan sampah kantong plastik sesuai dengan kapasitas dan kewenangan.
melaporkan hasil pembahasan kepada KLHK untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama yang difasilitasi KLHK selambat-lambatnya tiga bulan
Banjarmasin, 16 April 2018

Baca juga  Asean Sepakati Kekuatan Manufaktur Bersama Hadapi Industry 4.0

Peserta Lokakarya:

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang