DJBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3.4 Miliar

Jakarta, 07/12/2017 Kemenkeu – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya  pabean (TMP) Tembilahan melakukan pemusnahan atas barang-barang ilegal hasil penindakan cukai dan kepabeanan periode 2017, yang telah disahkan menjadi barang milik negara (BMN) pada Rabu (29/11) bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan. Pada acara ini, KPPBC TMP Tembilahan memusnahkan 5.842.628 batang rokok ilegal, 6 bungkus tembakau iris, 3.624 kaleng dan 24 botol minuman beralkohol, lebih dari 583 karton produk makanan dan minuman, dan 4.633 paket tekstil, mainan, dan barang lartas lainnya.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), “total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar, dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,6 miliar. Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen,” ungkap Kepala KPPBC TMP Tembilahan Agung Widodo.

Baca juga  Menteri Bintang Apresiasi Perlindungan Anak di Sulawesi Selatan

Kepala KPPBC TMP menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP Tembilahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai. Hal ini terkait fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Sampai dengan November 2017, Bea Cukai Tembilahan telah melaksanakan 62 kali penindakan terhadap barang impor, termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kepala KPPBC TMP berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.