Kementerian PUPR Akan Bentuk Satgas Pengawasan Pembangunan Perumahan

KENDAL, JAWA TENGAH – Kementerian PUPR akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan bagi masyarakat. Pembentukan Satgas tersebut diharapkan dapat menertibkan serta meminimalisir adanya keluhan dari masyarakat terhadap kualitas serta perijinan perumahan yang dilaksanakan pengembang.

“Di lapangan masih banyak keluhan dari masyarakat terhadap kualitas serta perijinan perumahan. Untuk itu kami akan bentuk Satgas khusus percepatan dan pengawasan pembangunan rumah bagi masyarakat,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada sejumlah wartawan usai melakukan peninjauan ke lokasi Perumahan Bersubsidi Pemerintah di Puri Delta Asri VI di Kendal, Jawa Tengah, Jum’at (16/3/2018)

Menurut Khalawi, pengawasan dalam program perumahan sangat penting dilakukan. Hal itu dikarenakan di lapangan masih ada pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah terkait kualitas bangunan serta perijinan yang berbelit-belit.

Baca juga  'Hattrick' Kominfo Peroleh Predikat WTP dari BPK Tiga Tahun Berturut-turut

“Masih ada pengembang perumahan yang ingkar janji kepada konsumen. Hal itu perlu di tertibkan,” kata Khalawi.

Lebih lanjut, Khalawi menceritakan pengalaman pahitnya saat pertama kali membeli rumah pertamanya. Waktu itu, pengembang perumahannya membawa lari uang muka para konsumen.

“Waktu itu pengembang yang nakal tersebut berhasil ditangkap oleh aparat di luar negeri. Saya tidak ingin hal itu terjadi lagi, masyarakat butuh perlindungan dari pemerintah,” tandasnya.

Satgas tersebut, kata Khalawi, selain bertugas untuk menertibkan dan menyelesaikan masalah di sektor perumahan juga diharapkan bisa mendorong peran Pemda dan pengembang untuk pencapaian target Program Satu Juta Rumah.

“Satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan bidang perumahan baik dari Kementerian PUPR, K/ L lain yang terkait, serta perwakilan dari Asosiasi pengembang. Kami target tahun ini Satgas ini bisa terbentuk, sementara di pusat dulu dan kemudian bisa saja Satgas ini juga dibentuk di daerah- daerah,” terangnya. (Ristyan/ Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR).