Kemenaker Diminta Percepat Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Anggota Komisi IX DPR Saniatul Lativah mengapresiasikan langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menyusun grand design sistem infromasi dan pelayanan pasar kerja (SIPK). namun, sistem tersebut dinilai masih belum optimal dan ideal. Hasil studi dari Bappenas dan Bank Dunia menunjukkan bahwa sistem informasi pasar kerja (SIPK) di Indonesia berada pada tingkat dasar menuju menengah.

“Oleh karena itu, upaya membangun SIPK yang ideal diharapkan dapat mempercepat upaya pengurangan pengangguran dan memperluas kesempatan kerja,” ungkap Saniatul saat mengikuti Rapat Kerja dan RDP antara Komisi IX dengan Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan PMO Kartu Pra Kerja di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menginginkan SIPK di Indonesia bisa mengikuti seperti milik Korea Selatan, yaitu Worknet yang sudah berada pada level lanjutan. “Untuk itu, dalam penerapannnya saya berharap sistem informasi dan pelayanan pasar kerja bisa menyasar keseluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan melakukan transformasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) menjadi ekosistem digital yang menjadi sumber satu data ketenagakerjaan.

“Agenda yang akan kami lakukan antara lain transformasi Sisnaker menjadi SIAPKerja, mengintegrasikan seluruh pelayanan di unit kementerian ke depannya menjadi SIAPKerja, pengembangan SIAPKerja sebagai instrumen pembangunan satu data ketenagakerjaan,” kata Menaker.

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan tata kelola SIAPKerja yang mumpuni dan efektif. Kemudian pengembangan infrastruktur SIAPKerja dan mengintegrasikan platform digital ketenagakerjaan swasta dalam sistem tersebut. Upaya transformasi itulah yang termasuk dalam usaha mendorong perubahan sistem informasi pasar kerja (SIPK) Indonesia yang saat ini belum optimal dan ideal.

Menaker juga menargetkan pusat pasar kerja ini bisa beroperasi di tahun 2022. “Adapun pembentukan pusat pasar kerja pun sesuai dengan ketentuan Perpres 95 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2021,” pungkas Ida. (rnm/alw)

Related posts

Leave a Reply