Seremonia.id – Jika anda pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan pada tahun ini, sebaiknya anda menyimak informasi yang disampaikan pada tulisan ini, hal ini di sebabkan ada beberapa dokumen dan persyaratan khusus yang perlu anda persiapkan dari jauh-jauh hari untuk mendaftarkan diri di KUA pada tahun 2022 ini.
Syarat yang di butuhkan untuk nikah di KUA :
Dokumen yang di butuhkan untuk mendaftar nikah di KUA
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan mempelai (model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Surat kemarian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia.
- Akta cerai dari pengadilan agama bagi duda yang telah bercerai.
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotokopi KTP.
- Akta kelahiran.
- Kartu Keluarga.
- Pas Foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru).
- Pas Foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru).
- Dispensasi pengadilan agama apabila usian kurang dari 19 tahun.
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari.
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad di tempat istri yang berbeda kecamatan.
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen syarat nikah calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan mempelai (model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia.
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
- Akta cerai dari pengadilan agama bagi janda cerai.
- Dispensasi pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 Tahun.
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari.
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
Prosedur dan Alur Menikah di KUA
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurrahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
- Jika pernikahan kuran dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dar di luar jam kerja kua
Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA. - Pembayaran dilakukan via Bank ke kas negara.
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah di tentukan.
*Beberapa kantor KUA kini mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah.
Dikutip dari halaman kementrian Agama RI, jika prosesi akad nikah nantinya akan dilakukan di luar kantor KUA, maka biaya yang ditetapkan untuk negara sebesar Rp 600.000.