Seremonia.id – Pemerintah menyediakan dua aplikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jalan rusak di sekitar mereka, yaitu Jalan Kita dan LAPOR. Sebagai pembayar pajak, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari pajak, termasuk kerusakan pada jalan raya.
Setiap hari, banyak masyarakat yang berupaya menyampaikan laporan tentang kerusakan jalan di sekitar mereka dengan tujuan agar jalan-jalan rusak segera diperbaiki. Namun, terkadang laporan tersebut tidak tepat sasaran atau tidak sampai pada pihak yang berwenang untuk pengelolaan jalan yang dimaksud.
Bagaimana cara melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar kita? Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), langkah pertama adalah mengetahui status jalan tersebut dan kewenangan siapa yang bertanggung jawab untuk pengelolaan atau pemeliharaannya.
Berikut adalah beberapa jenis status jalan beserta kewenangannya:
- Jalan Nasional: Merupakan jalan yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi. Kewenangan ada di Kementerian PUPR. Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.
- Jalan Provinsi: Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar-ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi.
- Jalan Kabupaten: Menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, dan antar-ibu kota kecamatan. Kewenangan ada di pemerintah kabupaten.
- Jalan Kota: Jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, dan antarpusat permukiman kota. Kewenangan ada di pemerintah kota.
- Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.
Jika ingin melaporkan kerusakan jalan nasional, masyarakat dapat menggunakan aplikasi “Jalan Kita”. Aplikasi ini merupakan inisiatif dari Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Berikut langkah-langkah melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi “Jalan Kita”:
- Unduh aplikasi “Jalan Kita” melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan diri Anda dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
- Klik tombol “Daftar” untuk proses pendaftaran.
- Pilih ikon “plus” untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom dengan detail dan rinci, sertakan foto atau video jika diperlukan.
- Klik “Kirim” setelah laporan sudah lengkap.
Sementara itu, laporan kerusakan jalan dari tingkat desa hingga provinsi dapat dilakukan melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di www.lapor.go.id/. Laman ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Berikut langkah-langkah melaporkan kerusakan jalan melalui laman LAPOR:
- Buka browser melalui laptop/PC atau telepon genggam.
- Ketik alamat www.lapor.go.id.
- Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci.
- Unggah foto atau video yang mendukung laporan.
- Pilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak, dan atur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
- Klik “Lapor” setelah laporan selesai diisi.
Selain itu, beberapa daerah juga menyediakan layanan aspirasi sendiri yang dapat digunakan untuk melaporkan jalan rusak. Aduan ini bisa disampaikan melalui platform pelaporan daerah atau melalui kontak narahubung yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Ingatlah untuk memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang akan dilaporkan agar laporan dapat disampaikan dengan tepat pada instansi terkait. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan, diharapkan perbaikan infrastruktur dapat berlangsung lebih efisien dan tepat waktu.