Seremonia.id – Pendaftaran Online Paspor saat ini sudah bisa di lakukan via aplikasi dan langsung dari smartphone anda, jadi sangat mudah dan tentunya bisa menghemat waktu anda juga. Nah bagaimana caranya ? simak langkah-langkahnya berikut ini :
- Silahkan anda download dan install aplikasi M-Paspor di Google Play Store untuk pengguna Android dan M-Paspor untuk pengguna iOS, yang di kembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
- Setelah terinstall silahkan klik menu “Daftar” dan ikuti proses pengisian data diri sesuai dengan perintah yang diminta pada aplikasinya.
- Jangan lupa untuk melakukan aktivasi akun anda pada email.
- Nanti anda juga di suruh untuk menentukan lokasi kantor imigrasi terdekat dari tempat anda dan tanggal serta jam kedatangan, untuk proses lebih lanjut.
- Setelah selesai akan tercetak surat pengantar pembayaran yang nantinya anda bawa saat berkunjung sesuai jadwal yang anda tentukan sebelumnya, silahkan anda download dan perlihatkan kepada petugas saat anda berkunjung nanti di kantor imigrasi.
- Biaya untuk pembuatan passpor baru atau perpanjangan saat ini Rp 350.000;
- Jika sudah anda bisa mulai untuk proses pengajuan paspor online dan nanti silahkan upload semua dokumen anda pada aplikasi
Beberapa persyaratan yang di butuhkan antara lain :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor Lama (Jika Perpanjang)