Seremonia – Upaya dekarbonisasi di sektor industri telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang semakin mendesak, mengingat peran penting sektor industri dalam emisi gas rumah kaca (GRK).
Salah satu faktor yang mendorong upaya dekarbonisasi adalah kebutuhan pasar akan produk hijau yang semakin meningkat, sejalan dengan kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup berkelanjutan. Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mengakselerasi target net zero emissions (NZE) pada tahun 2050, 10 tahun lebih cepat dari target nasional yang telah ditetapkan pada tahun 2060.
Dekarbonisasi industri merupakan proses pengurangan emisi karbondioksida yang dihasilkan oleh sektor industri. Langkah ini melibatkan teknologi, efisiensi energi, dan perubahan dalam cara kerja industri. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut lima faktor yang menjadi perhatian dalam upaya dekarbonisasi:
- Kebutuhan pasar atas produk hijau yang meningkat.
- Kerentanan terhadap perubahan iklim dan bencana alam.
- Regulasi negara tujuan ekspor yang mewajibkan praktik berkelanjutan.
- Terbentuknya pasar karbon nasional dan meningkatnya investasi berkelanjutan.
- Kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional.
Tingkat emisi GRK sektor industri di Indonesia dari 2015 hingga 2022 berkisar antara 8% hingga 20% dari total emisi nasional. Dalam tahun 2022, komponen emisi dari penggunaan energi, limbah industri, dan proses produksi serta penggunaan produk menyumbang masing-masing sebesar 64%, 24%, dan 12%.
Upaya dekarbonisasi telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 53,9 juta ton CO2e pada tahun 2022. Target penurunan emisi GRK pada komponen proses produksi dan penggunaan produk pada tahun 2030 adalah sebesar 7 juta ton CO2e, dan pada tahun 2022, target tersebut telah tercapai sebesar 102%.
Menteri Perindustrian menekankan perlunya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam sektor keuangan untuk mendukung pendanaan penggunaan teknologi mutakhir di sektor industri. Investasi dalam teknologi canggih akan membantu perusahaan mencapai target NZE di tahun 2050 melalui efisiensi energi dalam proses produksi.
Kontribusi emisi GRK dari sektor industri tercatat sekitar 15-20% dari total emisi nasional, dengan komponen emisi dari penggunaan energi, limbah industri, dan proses produksi dan penggunaan produk masing-masing sebesar 60%, 25%, dan 15%.
Dalam rangka mempercepat dekarbonisasi, Kementerian Perindustrian telah menetapkan delapan subsektor industri prioritas, termasuk industri semen, baja, pulp dan kertas, tekstil, keramik, pupuk, petrokimia, makanan dan minuman, serta industri transportasi. Langkah-langkah strategis meliputi persiapan sumber daya manusia industri, mekanisme insentif, serta penyederhanaan perizinan usaha.
Upaya dekarbonisasi di sektor industri menjadi langkah penting dalam mendukung komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional, seperti Persetujuan Paris, dalam menangani perubahan iklim dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.