PT United Tractors Tbk Membagikan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2017Sebesar Rp 3,3 Triliun Atau Rp893 per Saham

JAKARTA, 16 April 2018 – PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2018, bertempat di Grand Ballroom United Tractors, Jakarta.

RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2017, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 26 Februari 2018, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Baca juga  Penjelasan Lion Air Group Mengenai Pelaksanaan Layanan Rapid Test Covid-19

2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang mencapai Rp7,4 triliun dengan rincian sebagai berikut: • dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp893 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,3 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp282 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,1 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 23 Oktober 2017, sehingga sisanya sebesar Rp611 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2,3 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 April 2018 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2018, • sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.

Baca juga  Kementerian PUPR RI :Tujuh Ruas Jalan Tol Baru Akan Dilelang Tahun 2019

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2018-2019.

4. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2018.