BSI Maslahat Gelar Pelatihan Legal Awareness untuk Tingkatkan  Kepatuhan Hukum 

Jakarta, 9 Oktober 2025 – BSI Maslahat menggelar Pelatihan Hukum dan Regulasi  Lembaga Filantropi yang diselenggarakan di Kantor Pusat BSI Maslahat secara hybrid.  Kegiatan ini bertujuan untuk memahami prinsip pengelolaan dana umat dan memahami  dasar hukum yang kuat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip  syariah. Pelatihan hukum dan regulasi diperlukan sebagai sarana penguatan kapasitas  amil agar memahami regulasi, mengelola risiko hukum, serta memastikan pengelolaan  ZISWAF sesuai dengan prinsip syariah. Pelatihan ini dihadiri oleh Manager, Assistant  Manager, dan URO Selindo sebagai peserta.  

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro  mengatakan, “Setiap tingkah laku kita, ada norma dan peraturan untuk mengatur  kehidupan. Peraturan dibuat untuk ditaati. Perjanjian dengan pihak lain juga harus  diperhatikan. Apalagi kita bekerja untuk masyarakat yang membutuhkan, jadi harus  menaati peraturan yang ada.”  

Read More

Pemateri pertama, Haditya Sanjaya menjelaskan mengenai letak lembaga filantropi  dalam sistem hukum indonesia dan perjanjian. Dalam materinya, ia membahas bahwa  lembaga pengelola ZISWAF memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan  sosial dan ekonomi di Indonesia, serta memiliki aturan yang mengaturnya. Yayasan  merupakan badan hukum yang bukan milik perorangan. Selain itu ia pun menyampaikan  mengenai perjanjian. Perjanjian harus diatur atas dasar iktikad baik yang kemudian  ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan. Ketika menyusun perjanjian,  perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga ketentuan  syariah. Ketentuan syariah perlu diperhatikan mengingat BSI Maslahat merupakan  lembaga Yayasan yang juga bergerak dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat,  infak, sedekah dan wakaf. Dalam pemaparan materi juga dijelaskan mengenai  sistematika penyusunan perjanjian yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan kaidah  hukum yang berlaku. 

Pemateri kedua, Abdi Nasution menjelaskan mengenai pendalaman atas risiko hukum  dan cara memitigasinya. Risiko hukum, utamanya dalam perjanjian kerja sama adalah  wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, sehingga  perlu penguatan good governance dan legal review. Mitigasi risiko hukum diperlukan  untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik agar terhindar dari potensi  kerugian. 

Penyampaian materi berlangsung secara interaktif disertai dengan sesi tanya jawab  yang mendorong partisipasi aktif peserta. Selain itu, peserta juga terlibat dalam diskusi  kelompok yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman. Setelah materi selesai,  peserta wajib mengisi latihan soal untuk mengukur tingkat pemahaman peserta  terhadap materi yang telah diberi. 

Pelatihan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman amil terhadap aspek hukum  dan regulasi serta menjaga transparansi pengelola dana yang dititipkan oleh donatur  dan stakeholder. Sehingga, amil menjadi lebih siap dalam mengelola dana umat secara  akuntabel sesuai prinsip syariah.

Related posts

Leave a Reply