Mengapa Merokok Dilarang di Pesawat?

J A K A R T A – 30 Mei 2023. Lion Air Group selalu konsisten dalam menerapkan peraturan terkait larangan merokok di dalam pesawat sebelum, saat, dan setelah penerbangan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). Merokok di dalam pesawat dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Berikut adalah beberapa alasan penting mengapa larangan merokok di dalam pesawat diterapkan:

  1. Keselamatan

Merokok di dalam pesawat dapat menyebabkan risiko kebakaran yang serius. Udara yang kering di dalam kabin pesawat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Dalam situasi darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

  1. Aturan regulator Indonesia dan internasional

Larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut. Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

  1. Kenyamanan

Asap rokok dapat mengganggu penumpang yang tidak merokok karena bau yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Pembatasan merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

  1. Kesehatan

Merokok memiliki dampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti asma atau bronkitis.

  1. Sirkulasi udara

Pesawat komersial dilengkapi dengan sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang. Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril atau bersih. Zat nikotin juga dapat mempengaruhi sistem sirkulasi pesawat, sehingga seiring waktu, plak yang lengket dapat terbentuk dan mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

  1. Upaya dan langkah tegas maskapai

Maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat. Lion Air Group secara ketat menerapkan kebijakan larangan merokok dan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut. Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok. Langkah-langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara.

Alat Pendeteksi Asap

Alat ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat.

Alat pendeteksi asap ini terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat. Hal ini sangat membantu awak kabin untuk segera mengidentifikasi dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan adanya asap di dalam pesawat.

Penulis: Luthfan Wira Alfiqri