
Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, yang mencakup kelompok produk kosmetik, tekstil, keramik, serta makanan dan minuman. Tenggat ini berlaku bagi basis 2,87 juta pelaku industri halal, di mana 99 persen di antaranya berskala kecil dan mikro, menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pasar Besar, Nilai Tambah Jadi Pertanyaan
Potensi ekonomi halal global tercatat besar. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ini mencapai US$2,6 triliun pada 2024 dan diproyeksikan naik menjadi US$3,56 triliun pada 2029. Di dalam negeri, dengan sekitar 87 persen penduduk beragama Islam, industri makanan dan minuman sebagai sektor terbesar ekonomi halal tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen dari produk domestik bruto. Namun besarnya pasar ini belum otomatis berarti nilai tambahnya sepenuhnya ditangkap oleh produsen dalam negeri.
Baca juga:
- Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis UMKM 2026 (SEHATI)
- Sibakul Halal Fest 2024: Perayaan Produk Halal Pertama di Yogyakarta yang Wajib Kamu Hadiri!
Ekosistem yang Dibangun Sejak 2020
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membangun sejumlah elemen pendukung industri halal sejak 2020, mulai dari kelembagaan seperti Pusat Industri Halal (dulu Pusat Pemberdayaan Industri Halal), lembaga pemeriksa dan pendamping proses produk halal, hingga infrastruktur berupa kawasan industri halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Arah jangka menengah kebijakan ini dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 yang melengkapi Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029. Ajang Indonesia Halal Industry Awards yang dimulai pada 2021 dengan 145 perusahaan peserta juga tercatat berkembang menjadi 1.091 perusahaan pada edisi 2026.
Peringkat Naik, Tantangan di Usaha Kecil
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, sektor makanan halal Indonesia naik dari peringkat keempat pada 2019 menjadi ketiga dunia pada 2025, sementara sektor fesyen Muslim kini menempati peringkat pertama. Hingga akhir semester I 2026, sebanyak 2,67 juta perusahaan telah bersertifikat halal dengan 5,49 juta produk dan 2,76 juta sertifikat. Meski demikian, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyebut tantangan utama ada pada sekitar 1,7 juta industri kecil dan rumah tangga, yang kurang dari 1 juta di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal.
Sumber: PT Digivla Indonesia.





