Perpres 107/2026: Pertamina Siap Jalankan Penugasan Energi

Perpres 107/2026: Pertamina Siap Jalankan Penugasan Energi

PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur ulang tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik dari produksi dalam negeri maupun impor. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah.

Skema G2G dan G2B

Melalui Perpres tersebut, pengadaan energi dari luar negeri dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B). Pelaksanaan teknisnya akan ditangani oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, dalam hal ini BLU Lemigas.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga. Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Migas, dan Kepala SKK Migas di Kantor ESDM, Jakarta.

Bahlil menyebut Perpres ini sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude oil, BBM, dan LPG karena memberi keleluasaan memilih negara dan skema pengadaan. Menurutnya, kebijakan ini juga membuka ruang lebih luas bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk mengembangkan sumber pasokan guna menjaga kesinambungan energi nasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menambahkan, pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas utama, sementara pengadaan dari luar negeri berfungsi melengkapi pasokan domestik. Pertamina juga memastikan kesiapan infrastruktur, mulai dari kilang, terminal, armada, hingga jaringan distribusi, agar pelaksanaan kebijakan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Catatan Redaksi. BLU atau Badan Layanan Umum adalah unit pemerintah dengan pengelolaan keuangan khusus, sehingga bisa bertransaksi lebih fleksibel namun tetap diawasi negara. Skema G2G berarti transaksi minyak langsung antar pemerintah, sedangkan G2B melibatkan badan usaha sebagai mitra, keduanya menjadi jalur alternatif di luar tender terbuka ke pasar internasional yang lazim dipakai selama ini. Keragaman jalur ini penting karena harga dan pasokan minyak dunia mudah terganggu gejolak geopolitik global.

Sumber: PT Pertamina (Persero).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan