Pajak Kripto 2026: Pemerintah Siapkan 3 Fokus Kebijakan

Pajak Kripto 2026: Pemerintah Siapkan 3 Fokus Kebijakan

Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya sistem perpajakan yang adil di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan industri aset kripto. Kebijakan pajak dinilai perlu tetap menjaga kepatuhan pelaku usaha tanpa mengorbankan daya saing industri aset digital di dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan, perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi masyarakat, termasuk lewat layanan digital lintas negara yang bisa beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Menurutnya, prinsip keadilan tetap harus dijaga di tengah perubahan tersebut. Kementerian Keuangan mencatat jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah melampaui 23 juta per Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Tiga Fokus Kebijakan Perpajakan Kripto

Pemerintah menyampaikan tiga arah kebijakan utama. Pertama, menyusun aturan pajak yang adil dan mudah dipatuhi, baik oleh pelaku usaha domestik maupun perusahaan asing. Kedua, memperjelas pembagian peran dan akuntabilitas antarlembaga di sektor keuangan. Ketiga, memperkuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan lintas negara, salah satunya lewat Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan OECD untuk meningkatkan transparansi pelaporan pajak aset kripto antarotoritas. Pemerintah belum mengumumkan jadwal penerapan CARF maupun perubahan tarif pajak kripto.

Industri Minta Kepastian dan Perlakuan Proporsional

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan pajak kripto perlu menyeimbangkan penerimaan negara dengan kepastian usaha. Ia menyebut pelaku usaha, baik lokal maupun penyedia layanan asing, membutuhkan aturan yang proporsional agar dapat tumbuh sekaligus memenuhi kewajiban pajak. Yudho juga mengingatkan bahwa perbedaan beban pajak antarnegara dapat memengaruhi keputusan pengguna maupun pelaku usaha dalam memilih platform dan lokasi aktivitas bisnis.

Selain soal dunia usaha, kejelasan aturan pajak juga dinilai penting bagi perlindungan konsumen, agar pengguna memahami kewajibannya dan pelaku usaha memiliki pedoman kepatuhan yang konsisten. Yudho berharap pendekatan yang seimbang antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan pengguna dapat memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem aset digital di Indonesia ke depan.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan