
Investasi emas dan perak masih menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, sebelum memutuskan berinvestasi, calon investor perlu memahami bahwa setiap instrumen punya karakteristik, biaya, dan perlakuan pajak yang berbeda-beda.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan emas dan perak fisik dapat masuk sebagai penghasilan kena pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh progresif sesuai lapisan penghasilan, dengan tarif tertinggi mencapai 35%. Meski begitu, tarif itu tidak otomatis berlaku pada setiap transaksi jual-beli logam mulia, karena besarannya tergantung kondisi dan status perpajakan masing-masing wajib pajak.
Baca juga:
Tokenisasi Jadi Alternatif Akses Logam Mulia
Berbeda dari pajak logam mulia fisik, transaksi aset kripto memiliki skema tersendiri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjualan aset kripto dikenakan PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Yudho menyebut kehadiran instrumen tokenisasi seperti XAUT (representasi emas fisik, setara satu troy ounce) dan SLVON (eksposur harga perak) memberi masyarakat cara baru mengakses pergerakan harga logam mulia secara digital, dengan nominal pembelian yang jauh lebih kecil.
Sebagai perbandingan, data harga per 4 November 2026 menunjukkan pembelian emas fisik minimum 0,5 gram membutuhkan sekitar Rp1.321.796, sementara perak fisik minimum 250 gram membutuhkan sekitar Rp10.074.915. Di FLOQ, XAUT dan SLVON bisa dibeli mulai dari Rp1.000, sehingga lebih fleksibel bagi yang ingin memulai dengan modal kecil.
Yudho menegaskan bahwa nominal awal yang lebih rendah atau tarif pajak yang lebih kecil tidak otomatis membuat suatu instrumen lebih menguntungkan. Investor tetap perlu memperhitungkan biaya transaksi, selisih harga beli-jual, serta risiko masing-masing produk sebelum menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risikonya.
Sumber: FLOQ.





