FLOQ mengingatkan bahwa investasi emas dan perak fisik dikenakan PPh progresif hingga 35%, sementara transaksi aset kripto seperti token emas dan perak dikenakan PPh final 0,21% dari nilai transaksi.
FLOQ mengingatkan bahwa investasi emas dan perak fisik dikenakan PPh progresif hingga 35%, sementara transaksi aset kripto seperti token emas dan perak dikenakan PPh final 0,21% dari nilai transaksi.
Berita Terkait
Headlines
Tag: pajak investasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.