
Sektor pertambangan Indonesia dinilai perlu segera membuka babak baru melalui hilirisasi yang benar-benar terintegrasi, alih-alih terus mengekspor kekayaan alam dalam bentuk mentah. Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi, mengatakan langkah ini penting agar manfaat pertambangan lebih optimal dirasakan bagi kedaulatan ekonomi nasional.
Menurut Ali, hilirisasi tidak boleh dimaknai sempit sebagai sekadar pembangunan pabrik pemurnian atau smelter. “Hilirisasi itu bukan hanya membangun smelter. Harus ada kepastian suplai dari hulu, kemudian hasil olahannya juga harus tersambung ke industri hilir sampai menjadi produk akhir,” tegasnya. Tanpa hilirisasi, kata dia, komoditas tambang hanya menjadi bahan mentah tanpa nilai tambah berarti, sementara proses pengolahan lanjutan bisa melipatgandakan nilai jualnya.
Modal Cadangan Besar, Sebagian Masih Dikuasai Asing
Indonesia sejatinya punya modal besar untuk transformasi ini. Mengacu data Badan Geologi, Indonesia menguasai sekitar 42 persen cadangan nikel global, menjadi pemilik cadangan timah terbesar di dunia, terbesar keempat untuk bauksit dan emas, peringkat keenam untuk batu bara, serta peringkat kesembilan untuk tembaga. Meski sebagian besar telah dikelola BUMN Holding Pertambangan MIND ID, sebagian cadangan strategis lain masih dikuasai perusahaan asing sehingga optimalisasi kepemilikan nasional dinilai perlu didorong lebih jauh, sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Ali mengingatkan bahwa smelter hanyalah titik tengah dari rantai industri yang panjang, sehingga operasionalnya tetap bergantung pada jaminan pasokan bahan baku dari hulu sekaligus kesiapan industri lanjutan di hilir. “Problem kita bukan hilirisasinya, akan tetapi proses terjadinya hilirisasi itu yang kita permasalahkan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ahmad Erani Yustika, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan dua tujuan utama program hilirisasi nasional: mendongkrak nilai tambah kekayaan alam dan memangkas ketergantungan impor. Ia mencontohkan kabel bawah laut yang selama ini banyak diimpor, padahal Indonesia memiliki cadangan tembaga besar yang semestinya bisa memenuhi kebutuhan tersebut secara mandiri. “Kalau dulu misalnya kabel bawah laut itu kita harus impor, maka kita produksi sendiri. Kalau nanti ada sisanya baru kita berpikir yang lain, misalnya ekspor,” pungkasnya.
Catatan Redaksi. Hilirisasi terintegrasi berarti rantai pasok bahan mentah dari tambang, pengolahan di smelter, hingga penyerapan hasilnya oleh industri manufaktur harus tersambung dalam satu sistem, bukan berhenti begitu bijih diolah jadi logam setengah jadi. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 sendiri adalah dasar konstitusional yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang lazim dipakai sebagai landasan kebijakan agar kepemilikan sumber daya tambang strategis tidak sepenuhnya bergantung pada investor asing.
Sumber: RESSED UI Universitas Indonesia.





