
PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) memperluas lini bisnisnya ke sektor kesehatan dengan meluncurkan produk Medical Malpractice Insurance, asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi tenaga medis dari risiko tuntutan hukum akibat dugaan malpraktik. Produk ini diperkenalkan dalam Industrial Symposium bertema layanan kesehatan yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada 9 Oktober 2026.
Group Head Retail Transaction Group BRI, Erin Young, mengatakan peluncuran ini merupakan bagian dari transformasi layanan perbankan BRI yang tidak lagi terbatas pada transaksi, melainkan juga menyediakan solusi menyeluruh bagi ekosistem industri, termasuk rumah sakit yang melibatkan banyak pihak mulai dari dokter, pasien, hingga tenaga kerja pendukung.
Tiga Nilai Utama Perlindungan
Medical Malpractice Insurance menawarkan tiga komponen utama. Pertama, jaminan finansial atas ganti rugi akibat tuntutan pasien terkait dugaan kelalaian medis, termasuk biaya pembelaan hukum sesuai syarat polis. Kedua, pendampingan medikolegal berupa dukungan dalam proses penyelesaian sengketa hukum. Ketiga, program edukasi pengelolaan risiko profesi untuk meningkatkan kesadaran tenaga medis terhadap potensi risiko dalam praktik pelayanan kesehatan.
Dokter spesialis ortopedi, dr. R. Koesmedi Priharto, Sp.OT., M.Kes., yang turut menjadi pembicara dalam acara tersebut, menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga medis yang menghadapi risiko profesi sekaligus kebutuhan pengelolaan keuangan untuk pendidikan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Direktur Utama BRI Insurance, Budi Legowo, menyebut perlindungan bagi tenaga medis sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem kesehatan yang tangguh. Menurutnya, produk ini diharapkan membantu tenaga medis menjalankan praktik secara lebih siap tanpa terbebani kekhawatiran risiko hukum profesi.
Sumber: PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance).





