SUCOFINDO Gandeng Disperindag Jatim Cegah Darurat Bahan Kimia

SUCOFINDO Gandeng Disperindag Jatim Cegah Darurat Bahan Kimia
Ilustrasi (AI)

PT SUCOFINDO (Persero) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion di Surabaya pada 30 September 2026. Pertemuan ini membahas kebijakan dan implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) bagi industri kimia di Jawa Timur.

Kepala Bidang Pemberdayaan Industri Disperindag Jatim, Ria Trianamiki, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri kimia nasional perlu dibarengi pengelolaan risiko yang tepat agar keselamatan pekerja, lingkungan, dan fasilitas industri tetap terjaga. Menurutnya, forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan dan membangun sinergi lintas sektor, sekaligus mendukung pemenuhan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Komitmen Kementerian dan SUCOFINDO

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI, Sri Bimo Pratomo, menegaskan bahwa dampak keadaan darurat kimia tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Ia menilai penerapan sistem P2KDBK harus dilakukan secara disiplin dan berkesinambungan oleh seluruh pelaku industri kimia di Jawa Timur.

Direktur Sumber Daya Manusia SUCOFINDO, Budi Utomo, menyatakan perusahaan siap mendukung mitigasi risiko bahaya kimia. SUCOFINDO telah ditunjuk sebagai Lembaga Verifikasi P2KDBK melalui Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa penerapan prosedur keselamatan yang konsisten diharapkan dapat mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas kecelakaan.

Project Coordinator SUCOFINDO, Gun Galryadi, menjelaskan bahwa proses verifikasi akan dijalankan secara objektif, profesional, dan independen. Ia menambahkan bahwa SUCOFINDO Cabang Surabaya siap memberikan pendampingan menyeluruh bagi pelaku industri kimia dalam memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Catatan Redaksi. P2KDBK adalah sistem manajemen risiko yang mewajibkan pabrik kimia memetakan potensi bahaya seperti kebocoran atau ledakan, lalu menyiapkan prosedur tanggap darurat sebelum insiden terjadi, bukan sekadar menangani setelah kejadian. Status SUCOFINDO sebagai Lembaga Verifikasi berarti perusahaan ini yang akan memeriksa dan mengesahkan kesesuaian sistem keselamatan tiap pabrik kimia dengan standar Kementerian Perindustrian, mirip fungsi badan sertifikasi pada umumnya.

Sumber: PT SUCOFINDO (Persero).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan