
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Kerja sama ini bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan nasional. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Ivan menyebut sektor pertambangan rawan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan karena nilai ekonominya besar dan rantai usahanya kompleks. Berdasarkan pemantauan PPATK, transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, yakni Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.
Soroti Penambangan Emas Ilegal
PPATK juga menyoroti dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Jawa, termasuk dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri. Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga terkait PETI senilai Rp185,03 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
Melalui MoU ini, kedua lembaga sepakat bekerja sama dalam pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kemampuan mengenali pola dan modus kejahatan keuangan di industri tambang.
Maroef Sjamsoeddin menegaskan penguatan transparansi menjadi fondasi penting pengelolaan sumber daya mineral nasional yang bertanggung jawab, terutama di tengah transformasi bisnis dari ekstraksi menuju hilirisasi. Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan grup MIND ID.
Catatan Redaksi. PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang menganalisis laporan transaksi mencurigakan dari bank dan penyedia jasa keuangan, bukan lembaga penegak hukum yang langsung menindak pelaku. MoU seperti ini biasanya menjadi dasar pertukaran data antarlembaga, misalnya pola transaksi janggal dalam rantai pasok tambang, yang baru ditindaklanjuti secara hukum oleh polisi atau kejaksaan. Hilirisasi yang disebut di sini berarti pergeseran dari menjual bahan mentah menjadi mengolah mineral di dalam negeri.
Sumber: PPATK dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID.





