MIND ID Gandeng KPK Integrasikan Sistem WBS OpenMIND

MIND ID Gandeng KPK Integrasikan Sistem WBS OpenMIND
Ilustrasi (AI)

PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, holding BUMN industri pertambangan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola dan penanganan dugaan penyimpangan di seluruh grup usahanya. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Integrasi Sistem Pengaduan

Melalui kerja sama ini, sistem pengaduan internal milik MIND ID, OpenMIND, akan terhubung langsung dengan sistem penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi milik KPK. Kerja sama mencakup asistensi KPK dalam penyusunan aturan internal, penguatan program penanganan pengaduan, koordinasi rutin, serta pertukaran informasi dengan standar kerahasiaan tinggi. Integrasi ini diharapkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di seluruh entitas holding.

Bacaan Lainnya

Maroef Sjamsoeddin menegaskan bahwa tata kelola yang bersih menjadi fondasi penting bagi MIND ID dalam menjalankan mandat pengelolaan kekayaan mineral nasional, termasuk program hilirisasi. Ia menyebut langkah ini sebagai komitmen awal, bukan tujuan akhir, dalam memastikan setiap proses bisnis grup berjalan dengan integritas tinggi.

Grup MIND ID beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Inalum, PT Timah Tbk, dan PT Vale Indonesia. Saat ini grup tengah memfokuskan sejumlah proyek strategis, mulai dari akselerasi hilirisasi, penguatan ekosistem kendaraan listrik, hingga efisiensi operasional dan pasokan energi nasional.

PKS ini berlaku selama lima tahun, dari 2026 hingga 2031, dengan pemantauan dan evaluasi berkala yang dilakukan bersama oleh MIND ID dan KPK untuk menjaga efektivitas sistem yang telah dibangun.

Catatan Redaksi. WBS atau Whistle Blowing System adalah saluran pengaduan internal yang memungkinkan pegawai atau pihak luar melaporkan dugaan pelanggaran, biasanya dengan identitas pelapor dirahasiakan agar tidak takut melapor. Dengan menghubungkan OpenMIND ke sistem KPK, laporan dari lingkungan MIND ID bisa langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti lembaga antikorupsi tanpa harus melalui jalur pelaporan manual yang lebih lambat, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat.

Sumber: PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan